Jakarta, CNN Indonesia —
Donald Trump, calon Presiden Amerika Serikat dari Partai Republik, memenangkan pemilihan presiden Amerika Serikat 2024 setelah meraih suara terbanyak sekaligus mencapai ambang batas suara elektoral minimum yang ditetapkan pada Rabu (6/11).
Ini adalah kesempatan kedua Trump menjadi Presiden Amerika Serikat. Sebab, sebelumnya Trump pernah menjadi Presiden Amerika Serikat pada tahun 2016 hingga 2020. Oleh karena itu, berdasarkan Amandemen ke-22 Konstitusi Amerika Serikat, ia tidak dapat mencalonkan diri lagi sebagai Presiden pada pemilihan presiden Amerika Serikat tahun 2028 meskipun ia belum menjabat 2 periode berturut-turut. .
Namun, pernahkah ada presiden AS yang ‘dicalonkan’ lebih dari dua kali?
Franklin D. Roosevelt adalah satu-satunya presiden Amerika Serikat yang menjabat lebih dari dua periode.
Roosevelt sendiri pertama kali mencalonkan diri sebagai presiden Amerika Serikat ketika ia menjadi calon presiden pada tahun 1933. Ia memenangkan pemilihan presiden dan menjabat hingga tahun 1936.
Kemudian, pada tahun 1936, Roosevelt kembali mencalonkan diri sebagai Presiden Amerika Serikat. Dia memenangkan kontes itu lagi dan menjabat hingga tahun 1940.
Namun, pada tahun 1940, Roosevelt melanggar tradisi yang saat itu sudah mapan di Amerika Serikat di mana presiden hanya diperbolehkan mencalonkan diri dua kali. Sebab saat itu dia kembali mencalonkan diri sebagai Presiden Amerika Serikat. Ia juga memenangkan pemilihan presiden AS tahun 1940 dan menjabat hingga tahun 1944.
Namun, alih-alih berhenti ‘mencalonkan diri sebagai presiden’, Roosevelt kembali mencalonkan diri sebagai Presiden Amerika Serikat pada pemilihan presiden tahun 1944. Saat itu, ia terpilih kembali menjadi Presiden Amerika Serikat dan menjabat hingga kematiannya pada 12 April 1945.
Berdasarkan data sejarah, Roosevelt terhitung telah ‘mencalonkan diri sebagai presiden’ sebanyak empat kali. Sebab, pada masa Roosevelt, tidak ada aturan konstitusi yang melarang seorang presiden yang telah terpilih dua kali untuk mencalonkan diri kembali pada pemilihan presiden berikutnya.
Maka, pada tahun 1947, Kongres Amerika Serikat mengesahkan Amandemen Konstitusi ke-22 yang melarang Presiden Amerika Serikat ‘menjabat sebagai Presiden’ lebih dari dua kali.
Berikut teks lengkap Amandemen ke-22 Konstitusi Amerika Serikat yang melarang Presiden menjabat lebih dari 2 periode.
Tidak seorang pun dapat dipilih untuk jabatan Presiden lebih dari dua kali, dan tidak seorang pun yang telah menjabat sebagai Presiden, atau pernah menjabat sebagai Presiden, lebih dari dua tahun masa mandatnya. Tidak ada orang lain yang telah terpilih sebagai Presiden yang dapat dipilih. ke jabatan Presiden. . Presiden lebih dari sekali.
Namun, Pasal ini tidak berlaku bagi siapa pun yang menjabat sebagai Presiden ketika Pasal ini diusulkan oleh Kongres, dan bagi siapa pun yang menjabat sebagai Presiden, atau bertindak sebagai Presiden tidak boleh menghalangi, selama periode berlakunya Pasal ini. menjabat sebagai Presiden. Presiden atau bertindak sebagai Presiden untuk sisa masa jabatannya.
Bagian 2
Pasal ini tidak akan berlaku sampai telah diratifikasi sebagai amandemen Konstitusi oleh badan legislatif di tiga perempat negara bagian dalam jangka waktu tujuh tahun sejak tanggal penyerahannya ke negara bagian oleh Kongres (Gas/BAC)