Jakarta, CNN Indonesia —
Tokoh kondang Rafi Ahmed ditunjuk Presiden Prabowo Sabianto sebagai utusan khusus presiden untuk pembinaan generasi muda dan pekerja seni.
Rafi dan beberapa Utusan Khusus Presiden lainnya dilantik melalui Keputusan Presiden Nomor 76/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden Republik Indonesia Periode 2024–2029.
“Dr. (HC.) Rafi Farid Ahmed sebagai Wakil Khusus Presiden untuk Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni,” demikian bunyi Keppres di Istana Negara oleh Nanak Purwanti, Wakil Direktur Departemen Sekretariat Negara. . , Jakarta, Selasa (22/10).
Sebagai Utusan Khusus Presiden, Rafi akan menerima gaji dan tunjangan.
Jadi, berapa banyak Anda dibayar?
Rafi Ahmed akan mendapat gaji yang sama sebagai menteri. Hal itu diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden RI Jokowi pada 7 Oktober 2024.
Pasal 22 Perpres tersebut menyatakan bahwa “hak keuangan dan tunjangan lain bagi utusan khusus presiden diberikan semaksimal mungkin pada tingkat jabatan menteri”.
Besaran gaji menteri diatur dalam P.P. Nomor 60 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan P.P.
Pasal 2 PP tersebut menyebutkan menteri mendapat gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Selain gaji, Rafi juga akan mendapat tunjangan menteri. Besaran tunjangan menteri diatur dalam Keputusan Presiden (Capris) Nomor 68 Tahun 2001, yang mengubah Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang tunjangan jabatan pegawai negeri sipil tertentu.
Pasal 1 ayat (2e) Perpres tersebut menyebutkan menteri mendapat tunjangan sebesar Rp13.608.000 per bulan.
Dengan begitu, Raffi akan membayar sekitar Rp 18,6 juta per bulan.
(tanggal lima belas/Agustus)