Jakarta, CNN Indonesia –
Badan Legislatif DRP (BALEG) memastikan Pemilihan Wakil Daerah (Pilkada) Jakarta bisa digelar dua putaran, meski tak memenuhi syarat kemenangan 50%.
Ketua DRP Balegh Bob Hassan mengatakan, meski ada usulan amandemen UU 2 Tahun 2024 tentang DPR saat ini resmi di Daerah Khusus Jakarta, undang-undang tersebut akan mengacu pada undang-undang awal untuk syarat kemenangan Pilpres Jakarta. (DKJ)
“Silakan. Tidak akan ada perubahan. Siapa pemenangnya kalau ini dilakukan? Nah, yang namanya bukan Gubernur DKI Jakarta,” kata Bob usai rapat DPRD, Senin (11/11).
Menurut dia, perubahan UU DKJ akan fokus pada penambahan empat ketentuan saja yakni Pasal 70a, 70b, 70c, dan 70d.
Seluruh ketentuan tersebut mengatur nomenklatur DKI menjadi DKJ bagi anggota DPR, DPRD, DPD, gubernur, dan wakil gubernur. Amandemen tersebut hanya menyempurnakan isi undang-undang yang disahkan pada awal tahun 2024
“Karena keempat pasal ini DRP, DKJ ke-27 bersama provinsi.”
Jadi kita akan mulai dengan kepastian hukum sebelum pilkada, ujarnya.
Pembahasan mengenai teknis perubahan Pilkada Jakarta putaran kedua mengemuka dalam rapat selama satu jam yang digelar DPRD DRP hari ini sebelum diusulkan secara resmi. Banyak pengacara Bali yang mempertanyakan format pemungutan suara pada putaran kedua pilkada di Jakarta, bukan di ibu kota.
“Saat ini Pilkada DKI digelar dua kali, meski tidak 50%. Lalu untuk apa ke depannya ditetapkan karakter khusus ini?” ujar Anggota Baleg PDIP, Andreas Hugo Pareira.
(Kamis/hari)