Jakarta, CNN Indonesia.
Kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29) yang dilakukan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31) kembali menjadi perbincangan publik dalam tiga hari terakhir.
Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur ditangkap Tim Jampidsus Kejaksaan Agung atas dugaan suap.
Mereka adalah juri Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Selain itu, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat juga ditangkap. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap.
fun-eastern.com merangkum perjalanan kasus Ronald Tannur hingga akhirnya Mahkamah Agung membatalkan pengecualian tersebut.
Proses penegakan hukum kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti sudah berlangsung lebih dari sembilan bulan sejak Ronald Tannur resmi ditahan penyidik polisi di Surabaya, Jawa Timur. Saat itu, Dini dikabarkan tewas akibat penyerangan terhadap Ronald Tannur di basement sebuah klub malam di Jalan Mayjen Jonosewojo, Surabaya.
Hasil forensik tim RSUD Dr Soetomo menyimpulkan pada tubuh Dini terdapat banyak luka. Seperti lebam pada leher bagian belakang, luka pada leher, luka pada dada, luka pada perut kiri bawah, luka lebam pada paru dan liver, luka pada lutut, patah tulang rusuk, luka pada punggung dan bagian atas. kaki.
Di hari yang sama, polisi menetapkan Ronald Tannur sebagai tersangka. Keputusan ini diambil setelah polisi mengumpulkan fakta-fakta selama proses penyidikan, hasil otopsi, menyusun kronologi dan menerima berbagai bukti dari kamera pengintai atau rekaman CCTV.
Kasus ini menarik perhatian elite Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Tak sia-sia, Ronald Tannur merupakan anak dari kader PKB sekaligus mantan anggota DPR RI, Edward Tannur.
Ketua Umum PKB Jenderal Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengatakan, tidak ada tindakan kekerasan, apalagi pembunuhan, yang bisa dibenarkan. Apalagi jika itu dibuat untuk wanita. Ia pun menyampaikan belasungkawa. Cak Imin menegaskan posisi partainya dalam melindungi korban.
Di tengah proses penegakan hukum kasus ini, Edward Tannur menyempatkan diri meminta maaf atas perbuatan putranya. Dalam penanganan proses penegakan hukum, kuasa hukum Dini melaporkan tiga anggota polisi ke Propam Polda Jatim.
Ketiga anggota polisi tersebut adalah mantan Kapolri Kompol Lakarsantri Hakim, Kasat Reskrim Irjen Lakasantri Samikan, dan Kabid Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi.
Anggota tim kuasa hukum korban, Hendra Yana mengatakan, Kompol Hakim dan Ip Samikan dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik.
Pertama, pelanggaran kode etik yang diatur dalam Peraturan Polri, yaitu menyebarkan berita bohong dan/atau berita tidak pantas yang menimbulkan keresahan masyarakat, kata Hendra saat ditemui di Polda Jatim, Senin. 16 Oktober 2023. .
Hendra mengatakan Kapolsek dan Kasat Reskrim Polsek Lakarsanti diduga melanggar Pasal 221 KUHP terkait penyembunyian tindak pidana atau menghalangi keadilan.
“Kami sempat curiga, ketika media membenarkan kabar Kepala Badan Reserse Kriminal [Polsek] Lakarsantri, [soal dugaan penganiayaan] itu dibantah dan langsung dibantah tanpa melalui penyidikan terlebih dahulu,” ujarnya.
Ip Samikan selaku Kasat Reskrim Polsek Lakarsantri dikabarkan mengatakan, korban Dini meninggal karena asam lambung, bukan karena penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur.
Hendra pun menginformasikan kepada Kabid Humas Polrestabes AKP Haryoko Wiidhi tentang pernyataannya di salah satu stasiun televisi swasta.
Kabid Humas menjawab, dari hasil olah TKP, bagian tubuh korban tidak mengalami luka, hanya luka lecet di punggung, paha, lalu kepala belakang, leher, dan perut sebelah kiri. katanya
Jaksa Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa Ronald Tannur sebagai pelaku pembunuhan Dini. Ronald Tannur disebut sengaja menghilangkan nyawa Dini di tempat karaoke Blackhole KTV, Lenmars Mall, Surabaya, pada 3-4 Oktober 2023.
Dia didakwa melanggar Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, atau Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP. Jaksa ingin Ronald Tannur divonis 12 tahun penjara. Dalam dakwaannya, jaksa menggunakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan seperti pada dakwaan pertama.
Sementara itu, majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik menyebut kematian Dini disebabkan penyakit lain akibat konsumsi minuman beralkohol, bukan luka dalam akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur.
Karena itu, hakim memvonis bebas Ronald Tannur.
Kematian Dini bukan karena luka dalam pada jantungnya, melainkan penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol di karaoke yang menjadi penyebab meninggalnya Dini, kata Erintuah Damanik dalam sidang putusan, Rabu, 24 Juli 2024.
Ronald Tannur dibebaskan dari dakwaan pembunuhan oleh jaksa.
Menurut hakim, Ronald Tannur masih berusaha menolong korban di saat kritis. Hal ini diperkuat dengan sikap terdakwa saat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan.
“Pengadilan mempertimbangkan hal ini dengan hati-hati dan tidak menemukan bukti kuat bahwa terdakwa bersalah atas dakwaan tersebut,” kata hakim.
Hakim memerintahkan jaksa melepaskan Ronald Tannur. Lebih lanjut, hakim mempersilakan jaksa mengambil tindakan hukum jika tidak puas dengan putusan tersebut. Jaksa juga mengajukan banding.
Pada Selasa, 22 Oktober 2024, Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas Ronald Tannur. Mahkamah Agung memvonis Ronald Tannur lima tahun penjara.
Putusan: mengabulkan kasasi jaksa – membatalkan judex facti, demikian bunyi putusan yang diumumkan di situs Sekretariat Mahkamah Agung, Rabu, 23 Oktober 2024.
Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diperiksa dan diadili oleh ketua kamar kasasi Soesilo bersama hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Perekam Yustisiana baru.
“Dakwaan kedua lainnya dipastikan melanggar pasal 351 ayat 3 KUHP – Hukuman Penjara 5 (lima) tahun – Bukti = Menguatkan putusan Pengadilan Negeri – Q3: DO,” bunyi putusan kasasi.
Ketua majelis kasasi, Hakim Agung Soesilo, menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion atas hukuman lima tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus pembunuhan tersebut. Namun penjelasan rinci mengenai pendapat Soesilo tersebut masih belum diketahui karena salinan putusan lengkap kasus tersebut belum tersedia di situs panitera MA.
Sesaat setelah putusan kasasi dibacakan, Tim Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan operasi penyitaan (OTT) terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengeluarkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur.
Tempat tinggal kelompok ini juga digeledah. Sejumlah uang dalam mata uang rupee dan mata uang asing senilai miliaran juga diimpor.
Sementara proses penegakan hukum terus berjalan, Majelis Hakim Kehormatan (MKH) yang terdiri dari unsur Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY) akan melakukan sidang terkait kode etik. Erintuah Damanik dan lainnya berisiko dipecat karena diduga menerima suap saat menangani kasus Ronald Tannur.
(ryn/DAL)