Jakarta, CNN Indonesia —
Pengadilan Agama Jakarta Selatan berencana memanggil saksi pernikahan Rizki Fabian dan Mahalini dalam sidang pengukuhan pernikahan pasangan tersebut yang digelar pada 18 November 2024.
Sidang tetap berjalan sesuai perintah sebelumnya karena pada sidang pembukaan tanggal 4 November 2024, Rizki Fabian dan Mahalini tidak hadir sebagai penggugat.
Dalam perkara ini, saksi yang kami laporkan tadi adalah saksi yang ditunjuk pada akad nikah, kata Suryana, Kepala Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dikutip detikHot, Selasa (11/12).
Lanjutnya, “Kemudian nanti kalau tidak bisa hadir, maka juri, tergantung majelis [hakim], nanti akan meminta saksi untuk hadir di pesta pernikahan atau nanti di majelis akad nikah.”
Soriana juga mengatakan, saksi yang bisa ikut dalam persidangan antara lain keluarga mempelai wanita, seperti Sule yang merupakan ayah kandung Rizki Fabian.
“Maka hakim akan menghukum karena dalam perkawinan saksi lebih diutamakan ditunjuk oleh pihak keluarga bukan? Nah, kalau persoalan bagaimana orang tua bisa menjadi saksi bisa diterima oleh juri, itu hak prerogratif juri.” kata Suryana.
Selain itu, Rizki Fabian dan Mahalini juga wajib hadir di pengadilan pada 18 November sebagai pasangan suami istri yang melapor. Sebelumnya pada tanggal 4 November, pasangan penyanyi ini tidak hadir pada sidang pendahuluan, yang mengakibatkan persidangan ditunda hingga tanggal 18 November.
Meski sudah diwakili kuasa hukumnya, namun yang bersangkutan tetap wajib hadir, sehingga sidang bisa dilanjutkan pada 18 November 2024, kata Suryana.
Dijelaskannya: “Direksi harus hadir. Urusan bisnis harus dipaparkan terlebih dahulu, baru direksi ditanyai oleh direksi jika hadir, baru bisa dibuktikan proses selanjutnya.”
“(Pembuktian) maksudnya menurut bukti-bukti yang diberikannya tentang perkawinannya, yaitu telah dibuat akta perkawinannya.” kata Suryana.
Kuasa hukum Mohalini dan Rizki Fabian sebelumnya menjelaskan, alasan pasangan tersebut harus ke Pengadilan Agama untuk mengesahkan pernikahannya karena masalah administrasi.
“Nah, ada kendala administrasi yang perlu diselesaikan,” katanya, “Mungkin di hari ke 10 belum selesai. Ini rintangan, salah satunya. Sebenarnya bukan rintangan.”
[Gambar: Instagram]
Belum diketahui keadaan Mas Rizki dan Emak Mahalini, kalau tahu akan seperti ini, kata Marcus.
Marcos melanjutkan, “(Perkawinan) sah secara hukum. Hanya ada kendala teknis. Makanya kami ajukan permohonan. Makanya kemarin Kemenag sudah umumkan ke Rizki akan dilakukan.”
Markus mengatakan, perlu kita informasikan kepada masyarakat bahwa jika ada kendala teknis dalam proses pernikahan, maka meminta bukti nikah adalah hal yang lumrah dalam proses pernikahan.
Rizki Fabian dan Mahalini resmi menikah pada 10 Mei 2024 usai menggelar akad nikah di Hotel Raffles, Jakarta Selatan. Kabar tersebut dibenarkan oleh Ustad Maulana selaku tamu sekaligus pihak yang meminta perpanjangan pernikahan.
(tim/akhir)