CNN Makassar, Indonesia—
Balai Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka dugaan pelanggaran pemilu.
Ketua Tim Reserse Kriminal Polres Pinrang Iptu Andi Reza Pahlawan mengatakan, kedua ASN tersebut adalah Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Pinrang Andi Sinapati Rudy dan Kepala Desa Kassa Rudi Hartono.
Iya betul, kedua ASN ini ditetapkan sebagai tersangka, kata Andi Reza kepada fun-eastern.com, Selasa (15/10).
Andi Reza menjelaskan, penyimpangan pemilu dilakukan kedua ASN tersebut setelah memantau akun media sosial pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Binh Lang untuk Pilkada Serentak 2024.
Makanya, keduanya mengikuti tuntutan calon setelah diidentifikasi. Mereka membantah, tapi kami punya cukup bukti untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka, ujarnya.
Andy Reza mengatakan, menyikapi kasus ini, tim penyidik Gakumdu Center melakukan penyelidikan dan memeriksa banyak saksi, termasuk saksi ahli.
“Kami sedang menyelidikinya dan kami meminta keterangan dari ahli,” katanya.
Kedua ASN tersebut didakwa melanggar Pasal 188 UU No. 10 Tahun 2016 serta Pasal 71(1) karena diduga melanggar netralitas dan terancam hukuman enam bulan penjara.
Pilbup Pinrang diperebutkan oleh tiga pasangan calon. Mereka adalah Nomor Urut 1 Ahmad Jaya Baramuli-Abdillah Natsir, Nomor Urut 2 Irwan Hamid-Sudirman Bungi, dan Paslon Nomor Urut 3 Usman Marham-Andi Hastri Wello.
(Mir/Wakil)