Jakarta, CNN Indonesia.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap langkah tindak lanjut atas kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk stiker bermuatan karton dan beberapa mobil minibus di KM 92 Tol Cipularang di Purwakarta, Jawa Barat, pada Senin (11/11).
“Atas kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk bermuatan karton dan beberapa mobil minibus di KM 92 Tol Cipularang pada Senin (11/11) sore, perlu dilakukan tindakan lanjutan untuk menyikapi kejadian tersebut,” kata Direktur. Umum Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Risyapudin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/11) mengutip keterangan resmi.
Menurut Risyapudin, pihaknya melakukan analisa langsung terhadap situasi pidana bersama ahli.
“Kami segera mengumpulkan seluruh asosiasi pedagang angkutan serta seluruh kepala dinas angkutan/dinas angkutan kabupaten/kota untuk menindaklanjuti kejadian ini dan bagaimana mengurangi kejadian yang berulang,” kata Risyapudin.
Cek truk di Jabodetabek
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan pada layanan pemeriksaan berkala kendaraan di Balai Besar Operasi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor di Jabodetabek.
“Kami bersama polisi dan Dinas Perhubungan di beberapa daerah akan melakukan pemeriksaan keselamatan truk pengangkut barang,” ujarnya.
Kini, pihaknya sedang berkoordinasi dan melakukan penyelidikan dengan Korlantas Polri dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk menyelidiki penyebab kecelakaan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Aplikasi Mitra Darat, truk luar bernomor polisi B 9440 JIN itu berstatus pemeriksaan berkala yang berlaku hingga 18 Maret 2025.
Namun untuk mengetahui secara pasti apa penyebab kecelakaan itu, kami menunggu hasil penyelidikan KNKT, kata Risyapudin dikutip Antara.
Untuk itu, dia meminta pihak perusahaan bus memastikan kendaraannya dalam kondisi baik dan memenuhi standar keselamatan. Selain itu, yang tidak begitu penting adalah tanggung jawab memiliki pengemudi yang kompeten dan berlisensi.
“Jika terjadi kecelakaan karena kelalaian pengemudi, dapat dikenakan sanksi atau hukuman hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan,” ujarnya.
Ia berharap seluruh pihak yang terlibat dalam keselamatan jalan raya dapat memahami sepenuhnya tugas dan tanggung jawabnya untuk menghindari kejadian seperti ini.
(grup/mikrofon)