Jakarta, CNN Indonesia –
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Agung ke Kejaksaan Negeri terkait kasus korupsi mantan Rektor Universitas Udayana Bali. Dr.Ir. Mo Nyoman Gde Antara.
Penolakan ini karena terdakwa I Nyoman telah meninggal dunia sehingga pengacara tidak berhak mengajukan kembali perkara tersebut.
Sebelumnya, penggugat dibebaskan oleh Pengadilan Tipikor Denpasar dari dakwaan korupsi, yakni terbukti menerima hadiah dari mahasiswa baru atau SPI.
Putusan: Menolak. Mengumumkan penyerahan hak kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengadili terdakwa, demikian dilansir laman Mahkamah Agung (MA), Kamis (17/10).
Perkara Nomor: 5577 K/Pid.Sus/2024 diperiksa dan diperiksa oleh Hakim Ketua bersama Arison Mega Jaya dan Jupriadi. Presiden, bukan investor. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 2 Oktober 2024.
Perkara tersebut didaftarkan pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Sedangkan Mo Nyoman menghembuskan nafas terakhirnya pada Kamis 8 Agustus 2024 sekitar pukul 07.00 WITA. Ia merupakan mantan Rektor Universitas Udayana dan didakwa melakukan tindak pidana korupsi Pemberian Pengembangan Instansi (SPI).
I Nyoman didakwa menggelapkan dana negara sebesar Rp 109,33 miliar.
Dalam kunjungannya, ia dibebaskan karena tidak dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
(anak / anak)