Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi menetapkan remaja putri berusia 14 tahun berinisial S asal Padang Sidi Mpuan, Provinsi Sumatera Utara, sebagai tersangka. Tersangka merekam video porno yang dikirimkannya ke ponselnya.
Hal itu menjadi rahasia umum setelah video ayah S yang berteriak minta tolong kepada Kapolri dan Presiden terkait insiden penahanan anaknya menjadi viral.
Kabid Humas Polres Padangsidi Mpuan Kemborn Sinaga AKP membenarkan pihaknya telah menetapkan S sebagai tersangka.
Kronologi kejadian dijelaskan terjadi pada April 2024 saat S mengirimkan video dari R (17). Dalam video tersebut, R memperlihatkan alat kelaminnya, namun hanya satu kali tontonan atau ejakulasi. Fitur aplikasi perpesanan ini berarti bahwa arsip digital yang dikirim akan terhapus setelah dilihat oleh penerima pesan.
“Mereka adalah teman dekat dan keduanya masih di bawah umur. Video itu sendiri (kanan) adalah miliknya dan pria tersebut membuat video yang memperlihatkan alat kelaminnya,” kata Kenborn, Senin (11/11), seperti dikutip detikSumut 11).
Kenborn mengatakan R menggunakan fitur single-view untuk mengirim video ke S. Namun Pak S merekam video yang dikirimkan Pak R di ponsel lain dan menunjukkannya kepada teman lainnya.
“Lalu wanita ini menerimanya. Video itu pernah diperlihatkan padanya, jadi dia merekamnya lagi. Jadi saat dia menontonnya, itu direkam. Nah, setelah itu, wanita ini menunjukkannya kepada teman-temannya dan membagikannya seperti itu, katanya. menjelaskan
Keduanya terus berbicara bahkan setelah kejadian itu. Polisi langsung menyelidiki kejadian tersebut, memeriksa beberapa saksi dan melakukan pemeriksaan laboratorium.
Pak Kenborn mengatakan S bukan satu-satunya tersangka karena R juga menjadi tersangka.
Pada Juli 2024, polisi memindahkan kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan R dan S sebagai tersangka.
“Itu saja. Saat ini keduanya dalam tahap penyidikan. Jadi sama-sama tersangka, sama-sama korban. Sama-sama anak di bawah umur. Ada perempuan yang melaporkan laki-laki ini. Karena dia mengirimi saya video.” Itu hal yang sama, bukan? Iya (tersangka), keduanya masih di rumah masing-masing (bukan ditahan),” kata Camborn.
Pak Camborn menjelaskan, sudah ada tiga putaran mediasi dalam kasus ini, namun belum ada kesepakatan yang dicapai dalam kedua kasus tersebut. Mereka dijadwalkan melakukan mediasi kembali pada Selasa (11/12).
“Kami sudah mencoba melakukan mediasi sebanyak tiga kali, namun selalu sia-sia. Wanita terakhir tidak mau melakukan mediasi. Besok Polsek Padang Sidhimpuan yang dipimpin langsung Kapolres akan melakukan mediasi dengan dukungan warga setempat. masyarakat, pimpinan PPA, LPA Pemkot Padangsidi Mpuan,” kata Pak Cambourne.
Sebelumnya, pria berinisial TP yang mengaku ayah S mengungkap kasus hukum yang mengaitkan putranya dengan rekaman video viral tersebut. TP mengeluhkan kondisi mencurigakan putranya setelah menerima video asusila dari temannya.
Berdasarkan pengakuan pria dalam video tersebut, putranya menerima video tersebut dari putra Presiden Kadin setempat.
“Mohon keadilan hukumnya diperhatikan. Anak saya menjadi tersangka karena menerima video porno anak Padang Sidin Puan Kadin. kata pria dalam rekaman video viral tersebut.
Ia mengatakan, pihaknya telah memberikan bukti bahwa putranya bukanlah pelaku. Namun bukti tersebut ditolak polisi.
Baca teks selengkapnya di sini. (Grup/Anak-anak)