Batam, CNN Indonesia —
Pengelola Kantor Pos Cabang Sedanau, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), berinisial F, ditangkap karena diduga menggelapkan dana hibah kesejahteraan sosial (BLT) Kementerian Sosial senilai Rp 448 juta. Urusan (Kemensos) untuk bermain online (judol).
Kabid Humas Polres Natuna, Aipda David Arviad mengatakan, kasus ini bermula saat Kementerian Sosial pada tahun 2023 menyalurkan uang bantuan sosial kepada PT Pos Indonesia Tanjungpinang.
Uang tersebut kemudian diteruskan ke kantor PT Pos Tanjungpinang di Sedanau. Namun dari total Rp911.400.000, tersangka dikabarkan menarik dan menggunakan Rp448.300.000 untuk kepentingan pribadi, termasuk perjudian online.
“Rp448.300.000 dapat disalurkan kepada 409 keluarga penerima manfaat dan dukungan dari Pahlawan Ekonomi Indonesia (Pena),” jelas David kepada fun-eastern.com, Senin (11/11).
Dalam penangkapan tersebut, Polres Natuna menemukan barang bukti berupa sisa uang Rp 30 juta pecahan Rp 100 ribu, dua buah telepon genggam, dan beberapa dokumen.
Menurut David, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021. . terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar untuk Pasal 2.
Sedangkan Pasal 3 ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda antara Rp20 juta hingga Rp1 miliar.
(arp/DAL)