Jakarta, CNN Indonesia —
Salah satu jenis pelanggaran angkutan truk adalah seringnya muatan berlebih atau disebut dengan Overloaded Overload (Odol). Odol seringkali dianggap kecelakaan karena truk yang mengangkut muatan melebihi kapasitas yang ditentukan atau melebihi standar yang diizinkan.
Kecelakaan truk akibat kelebihan beban atau odol akhir-akhir ini menjadi perhatian pemerintah sehingga mengakibatkan kemacetan hingga memakan korban jiwa.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan serangkaian peraturan terkait bau, termasuk Peraturan Kementerian Perhubungan No.1. Peraturan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penetapan Jenis dan Fungsi Kendaraan; UU Jalan dan Transportasi Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Biaya Servis Kendaraan Tahun 2012 BATASAN DAN DIMENSI KENDARAAN.
Seluruh peraturan tersebut dimaksudkan untuk menjamin keselamatan pengguna jalan dan mencegah bahaya akibat kelebihan muatan (sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 10). Pasal 71(1) Pasal 60 Tahun 2019 yang ditinjau pada hari Rabu mengatur bahwa pengemudi dan/atau perusahaan angkutan umum harus mematuhi tata cara pemuatan; daya dukung Dinyatakan bahwa peraturan mengenai ukuran kendaraan dan ketinggian jalan harus dipatuhi.
Peraturan ini mengatur tentang tata cara pengawasan angkutan barang; mengukur ukuran truk; Semua gandar truk digambarkan berdasarkan berat dan/atau tegangan pada masing-masing gandar.
Dokumen pengangkutan kargo juga perlu diperiksa, seperti pemeriksaan kapasitas muatan dan ketinggian jalan yang disetujui.
Satuan Pelaksana Berat Kendaraan; tempat-tempat lainnya kawasan industri, pelabuhan, terminal barang; Unit penegakan berat kendaraan untuk jalan raya dan area lainnya; Bahkan penyidik kepolisian dan aparatur sipil negara dari bidang pengaturan lalu lintas dan pengawasan lalu lintas.
Meningkatnya pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang angkutan barang; Mengawasi kerusakan jalan akibat angkutan barang dan kurangnya pemasangan alat timbang secara permanen pada ruas jalan tertentu.
Sanksi Truk Odol Pengemudi truk yang melanggar peraturan Odol dapat dikenakan denda dan sanksi pidana yang cukup besar jika menyebabkan kecelakaan atau merusak bangunan umum. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Sesuai ketentuan Pasal 307 UU Angkutan Darat, Pasal 169 Lalu Lintas Barang Angkutan Umum. Apabila tidak memenuhi ketentuan Pasal 1, tata cara pemuatan; daya dukung beban; Penjara sehubungan dengan jumlah dan ukuran kendaraan; Setelah hukuman penjara yang ditentukan: hingga dua bulan atau denda hingga Rs.500.000.
(grup/mikrofon)