Jakarta, CNN Indonesia —
Kakak beradik Rafael Alun Trisambodo, mantan Direktur Jenderal Pendapatan Dalam Negeri (Ditjen) ini, mengajukan keberatan ke pengadilan terkait operasi penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penanganan kasus korupsi berupa penerimaan imbalan dan kejahatan moneter. tanaman pangan (TPPU).
Sidang pertama permohonan tersebut berlangsung hari ini, Kamis (17/10), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Bahwa pada hari ini, Kamis, 17 Oktober 2024, sekitar pukul 12.00 WIB di Ruang Sidang Kusumatmaja Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, beberapa jaksa penuntut umum pemberantasan korupsi hadir di persidangan tersangka keberatan perampasan aset milik dia . bagi terpidana kasus gratifikasi dan korupsi “TPPU atas nama Rafael Alun Trisambodo telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya. Kamis (17/10).
Pertentangan diajukan oleh tiga pemohon, kakak dan adik Rafael. Yakni Petrus Giri Hesniawan (pemohon I), Markus Seloadji (pemohon II) dan Martinus Gangsar (pemohon III). Ada pula perusahaan yang menjadi pelamar yaitu CV Sonokoling Cita Rasa.
Tessa menjelaskan, keberatan tersebut dilatarbelakangi oleh penyitaan dan penyitaan sejumlah aset dalam kasus Rafael.
Dari CV Sonokoling Cita Rasa, satu unit mobil Innova bernomor registrasi: AB 1016 IL dan satu unit mobil Grand Max bernomor registrasi: AB 8661 PH disita dan disita.
Pada saat yang sama, uang di brankas Rafael (SDB) senilai €9.800 disita dan disita dari pemohon I-III; Sin$2.098.365; 937.900 dolar AS. Kemudian perhiasan di SDB Rafael berupa 6 buah cincin, 2 buah kalung dan liontin, 5 buah anting dan 1 buah kalung.
Berikutnya adalah rumah di Jalan Wijaya Kebayoran; Rumah Srengseng dan Ruko di Meruya; dua unit kios di Kalibata City, Tower Ebony, Lantai GF Blok E Nomor BM 08 dan Nomor BM 09; dan satu mobil VW Caravelle berplat AB 1253 AQ.
Majelis hakim yang mengusut dan mengadili kasus tersebut terdiri dari Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika bersama anggota Toni Irfan dan Alfis Setyawan. Wakil Sekretaris Khairuddin.
“Sidang hari ini terdiri dari pembacaan permohonan oleh para pemohon dan setelah permohonan dibacakan, maka sidang akan ditunda dan dilanjutkan kembali pada hari Kamis, 31 Oktober 2024 dengan tanggapan dari tergugat,” jelas Tessa.
Ketika Rio Frady, jaksa penuntut umum antikorupsi, meninjau ulang setelah persidangan, ia memutuskan bahwa permintaan tersebut harus ditolak secara formal dan substantif.
Sebab, jika para pihak beritikad baik, seharusnya permohonan diajukan setelah putusan tingkat pertama dibacakan, dan bukan diajukan sekarang setelah asetnya disita, kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Padahal, berdasarkan putusan pengadilan, jelas terbukti bahwa aset sengketa tersebut merupakan hasil TPPU yang seharusnya disita untuk negara, lanjutnya.
Namun, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengirimkan agenda lengkap kepada Komisi Yudisial terkait tanggapan atas permintaan tersebut pada sidang berikutnya.
Rafael Alun tetap divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta, ditambah tiga bulan penjara. Ia juga divonis hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519, selain hukuman penjara tiga tahun.
Rafael terbukti menerima suap dan melakukan TPPU sesuai aturan dan diancam pidana Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) jo ayat 1 sd 1 Pasal 55 paralel ayat 1 Pasal 64 KUHP dan huruf a dan c ayat 1. Pasal 3 UU 25/2003 tentang . TPPU juncto Pasal 55 1 1 ayat KUHP, juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto ayat 1 Pasal 55 KUHP KUHP Umum, bersama dengan ayat 1 Pasal 64 KUHP Umum.
Dalam dakwaan JPU KPK, Rafael dan istrinya Ernie Meike Torondek disangka menerima suap berupa uang tunai secara bertahap sebesar Rp16,6 miliar antara 15 Mei 2002 hingga Maret 2013.
Bonus tersebut diterima melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. Hal ini berkaitan dengan status dan kontras dengan tugas atau tanggung jawab Raphael.
Selain gratifikasi, Rafael dan Ernie juga didakwa TPPU senilai Rp5,1 miliar dan penghasilan lain-lain senilai Rp31,7 miliar selama periode 2003-2010.
Kemudian periode 2011-2023 sebesar Rp11,5 miliar serta pendapatan lain-lain berupa Sin$2.098.365 dan US$937.900 dan totalnya Rp14,5 miliar.
Harta yang dititipkan Rafael diduga berasal dari kegiatan kriminal pada perusahaan jasa keuangan. Ia juga membeli sejumlah properti berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, bahkan perhiasan.
(ryn/wis)