Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan truk yang terlibat kecelakaan karambol di Tol Cipraran, Jawa Barat, berukuran lebih besar atau melebihi dimensinya.
Rishapuddin Nursingh, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, menjelaskan pengait yang dipasang di bagian belakang truk berbeda dengan izin uji biasa.
Temuan di lokasi menunjukkan trailer yang digunakan di bagian depan truk berbeda dengan yang diperbolehkan pada pengujian rutin sehingga mengakibatkan oversize, kata Jasa Marga dalam keterangan resmi, Rabu. Oleh karena itu, diperlukan penyelidikan lebih lanjut. /11).
Meski demikian, Rishapuddin mengatakan seluruh dokumen uji berkala alias KIR truk masih valid dan relevan. Namun, kata dia, setelah dilakukan pengujian rutin, terjadi perubahan pada struktur kendaraan.
Dijelaskannya, data yang diperoleh melalui aplikasi Mitra Dalat menunjukkan truk tempel bernomor polisi B 9440 JIN tersebut memiliki masa berlaku uji berkala pada 18 Maret 2025.
Menurut Jasa Marg, kecelakaan kerap terjadi di Tol Cipraran sekitar km 86-92.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan. Sebanyak 90% merupakan faktor pengemudi, 10% faktor kendaraan dan 60,4% faktor kelebihan beban dimensi (ODOL). (bisa/tidak bisa)