Baku, CNN Indonesia —
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Mineral (ESDM) menyiapkan peraturan yang mewajibkan bangunan mematuhi peraturan konservasi energi.
Direktur Jenderal Energi Terbarukan Kementerian ESDM Anya Listiani mengatakan aturan ini bertujuan untuk mengurangi konsumsi energi sekaligus mengurangi emisi karbon. Kota-kota besar yang memiliki gedung-gedung tinggi seringkali mengabaikan konsumsi listrik, padahal hal tersebut tidak terlalu diperlukan.
“Target emisi kita 358 juta ton. Kita bisa turunkan 132 juta, seluruh Indonesia ya, tidak hanya di Jakarta dengan melakukan penghematan dengan cara ini. Pengurangannya bisa 32 persen,” kata Anya dari stand Indonesia di arena COP29, Baku. Azerbaijan, Rabu (13/11).
“Siapa pun yang melakukan upaya pengurangan karbon akan mendapat insentif yang memiliki nilai ekonomi karbon. Ini tertulis dalam RUU EBT kita,” lanjutnya.
Ia mencontohkan penghematan yang bisa dilakukan dengan penggunaan lampu LED (light emitting diode) yang hemat 90 persen dalam penggunaan listrik atau AC yang dikonfigurasi agar tidak terbuang percuma.
Saat ini, menurut Kementerian ESDM, Jakarta merupakan calon percontohan penerapan peraturan menteri tersebut, namun nantinya seluruh kabupaten akan dievaluasi berdasarkan efisiensi energi dan emisi karbonnya hingga saat ini.
“Kalau skornya bagus berarti daerah sangat menginginkannya, ada kemauan untuk menghemat energi dan mewaspadai emisi karbon,” tambah Anya.
Target terbitnya peraturan menteri ini pada awal Januari agar peraturan tersebut bisa lebih cepat diimplementasikan. Aniya mengatakan, peraturan tersebut akan dikonsultasikan dan dilaksanakan setelah bekerja sama dengan pemerintah daerah.
(dsf/dmi)