Jakarta, CNN Indonesia —
Surat Izin Mengemudi (SIM), penerbitan baru atau perpanjangan rezim mulai 1 Desember 2024 harus menyertakan BPJS Kesehatan.
Hal itu diungkapkan Kombespol Heru Sutopo, Kasubdit SIM Residen Korlanta Polri. Menurut dia, saat ini masih masa uji coba bagi negara dan akan mulai berlaku pada Desember tahun depan.
“Kami memperkenalkannya (secara nasional) pada bulan Desember, dan sejak November tahun lalu kami memperluas uji coba ke seluruh wilayah Indonesia, yang sebelumnya hanya dimulai di tujuh provinsi pada bulan Juli,” kata Heru kepada fun-eastern.com, Rabu (11/06). .
Uji coba penggunaan BPJS Kesehatan untuk pengurusan SIM sebelumnya telah dilakukan di tujuh provinsi, kemudian digulirkan secara nasional mulai Jumat (11/11).
PERATURAN BARU TERMASUK KEANGGOTAAN BPJS KESEHATAN UNTUK PERLUASAN SIM DAN PEMBUATAN INSTRUKSI PRESIDEN (INPRESS) TAHUN 2022 NO. TENTANG PENINGKATAN PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KESEHATAN NASIONAL 1. Tujuannya untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN.
Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan diverifikasi terlebih dahulu oleh pembuat SIM di seluruh Satpas Polda.
Bagaimana jika Anda tidak memiliki BPJS kesehatan?
Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri, menjelaskan, selama masa uji coba, pemohon tetap bisa mengajukan kartu SIM tanpa melibatkan BPJS Kesehatan.
Pemohon SIM akan diberikan kepada pemohon meskipun tidak memenuhi persyaratan, namun pemohon SIM tetap diingatkan untuk mendaftar ke BPJS Kesehatan.
David Bangun, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, mengatakan pemohon yang belum terdaftar di BPJS Kesehatan masih bisa mengajukan kartu SIM, namun dianjurkan untuk mendaftar.
Jika Anda belum memiliki BPJS Kesehatan, petugas Samsat akan menginstruksikan Anda untuk membuat yang baru.
Pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui Layanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di 08118165165 atau langsung melalui JKN Mobile App.
“Apabila kartu SIM diterbitkan pada masa uji coba nasional ini namun kepesertaan JKN masih aktif atau terdaftar pada program JKN, maka kartu SIM tersebut tetap dapat diterbitkan,” kata David. (mungkin/biaya)