Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang yang diduga terkait korupsi dana hibah yang diterima anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024 berinisial AS.
Penyidik KPK mendalami permasalahan tersebut dengan memeriksa tersangka Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Jon Junaidi pada Selasa (5/11). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
“JJ, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo. Yang bersangkutan hadir dan dimintai keterangan mengenai pemberian uang kepada tersangka AS terkait permohonan hibah tersebut,” kata staf Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/11). . ).
Ujian ini dijadwalkan ulang setelah Jon Junaidi berhalangan hadir pada Senin, 28 Oktober sebelumnya.
Sementara itu, kemarin tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memeriksa sembilan orang saksi guna mengkaji tata cara pengelolaan, pengajuan dan persetujuan dana hibah, serta tata cara pemberian dana hibah yang akan disalurkan oleh pihak Pengelola Hewan. Melayani. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kesembilan saksi yang dimaksud adalah Roy Suryanto (pegawai swasta); Indyah Aryani (Panglima Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur); Kotari (ASN di Dinas Peternakan Jawa Timur); Kusdiyarto (Sekretaris Dinas Peternakan Jawa Timur); dan Hudiyono (mantan Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Jawa Timur).
Kemudian Iswahyudi (Kepala Dinas Kesehatan Hewan Dinas Peternakan Jawa Timur); Lagi. Imron Rosadi (ASN di Dinas Peternakan Jawa Timur); serta Subaidi dan Suharis sebagai pengusaha.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022 saat diperiksa, Senin (28). . /10). ).
Ujian tersebut adalah Moch Mahrus (Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Tahun 2024-2029); H.Abd. Motollib (wiraswasta); Ahmad Jailani (pengusaha); dan M. Fathullah (pekerja swasta).
KPK sejauh ini menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Empat orang menerima suap dan 17 orang memberikannya.
Dari empat tersangka, tiga orang merupakan PNS. Yang lainnya adalah staf administrasi negara. Sementara dari 17 orang terduga donor, 15 orang merupakan pihak swasta dan dua lainnya merupakan penyelenggara negara.
Pada 26 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri bagi 21 orang.
Mereka atas nama KUS (pengurus negara/anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara Negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AS (Penyelenggara Negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, PPP, HAS dan SUK (swasta).
Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (Swasta) dan FA (Penyelenggara Negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).
MAH (Penyelenggara Negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara Negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM dan MM dari pihak swasta.
(selesai/ugo)