Makassar, CNN Indonesia —
Kuasa hukum guru terhormat Supriani mengungkapkan, ia menuntut uang dalam jumlah besar kepada guru SD Baito 4 itu terkait kekerasan polisi terhadap anak di Kabupaten Kona Selatan (Sultra) Sulawesi Tenggara. Permintaan perdamaian berkisar antara Rp50 juta hingga Rp15 juta sehingga tidak dikabulkan.
“Iya makanya tuntutannya banyak sekali, tentunya polisi masih menuntut saya sebesar 50 juta rupiah, jadi saya disuruh membayar 50 juta rupiah,” kata pengacara Supriani Andre Darmawan kepada CNN Indonesia. com pada Selasa (29/10).
Andre mengungkapkan, Departemen Perlindungan Perempuan dan Anak telah meminta uang sebesar Rp 15 juta dari penggugat. Supriyani berjanji tidak akan menangkap terdakwa berdasarkan surat perintah yang diperoleh dari Kejaksaan Negeri Kona Selatan.
“Yang terlibat dalam perlindungan anak sudah menuntut uang Rp 15 juta ke kejaksaan dan meminta keterangan, jadi jangan tangkap mereka di kejaksaan.” Tapi ibu Supriyani tidak sanggup,” ujarnya.
Rp 2 juta sudah dibayarkan.
Selain itu, Sementara kasus polisi Baito masih menunggu keputusan. Andre mengungkapkan, Supriani memberikan uang Rp 2 juta kepada Kapolsek Baito.
Ibu Supriyani Dia menjelaskan, (Supriyani) diberi uang Rp 2 juta untuk menghindari penahanan polisi melalui kepala desa.
Sementara itu, Andre mengaku masih fokus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo yang diagendakan pemeriksaan saksi setelah majelis menolak keberatan terdakwa.
Terpisah, Kepala Kejati Sultra Dodi mengatakan, pengacara Kejati Kona Selatan yang menuntut uang Rp15 juta di Rutan Wanita Kendari akan diperiksa. Barulah dia ditahan di Rutan Wanita Kendari. .
Terkait informasi tersebut, tim pemantau Kejati Sultim perlu membuktikan apakah informasi yang diberikan terdakwa saat wawancara dengan media itu benar atau tidak. Dodi kepada fun-eastern.com
(mir/DAL)