Jakarta, CNN Indonesia —
Pakar peradilan pidana Universitas Indonesia (UI) Gandjar Laxmana Bon meminta Kejaksaan Agung memberikan informasi mengenai timeline penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasia Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong.
Menurut dia, hal ini penting agar masyarakat tidak curiga ada kepentingan politik di balik proses eksekusi tersebut.
“Yang harus kita tentukan adalah untuk menentukan tanggal laporan, suatu perkara pidana dapat diajukan karena tiga alasan: penyitaan pidana, penemuan oleh aparat penegak hukum sendiri (melihat berkas yang tiba-tiba mereka temukan saat keluar. ) atau masyarakat.
Dinyatakan bahwa pelaksanaan hak harus dilakukan melalui prosedur yang rasional atau legal. Karena sekali prosesnya tidak sah atau salah maka akan ada akibat melanggar peraturan perundang-undangan.
“Saya tidak tanya siapa pelapornya, bukan. Kapan laporannya dan kenapa prosesnya? Karena ada laporannya, kalau ada laporannya kapan? Nanti kita lihat. Mungkin diberitakan sejak 2017. . Sudah tidak masuk akal lagi, jadi kami ingin menilai keadilan prosesnya,” kata Gandjar.
“Kalau ada yang tidak normal, nanti jadi susah, masyarakat mengira itu politik, dan sebagainya,” lanjutnya.
Gandjar mengaku minim informasi dari pihak kejaksaan terkait kasus Tom Lambong.
“Kalau saya pribadi, informasi yang disampaikan kejaksaan itu sangat sedikit. Nanti di pengadilan. Ya, substansi dan buktinya pasti ada di pengadilan, tapi perlu dipastikan masyarakat punya kasusnya, ya. Maklum, ini prosesnya, jadi kalau iya, penjelasan yang ada adalah “Kenapa menteri lain tidak diadili?”
Lebih lanjut, Gandjar tidak mempersoalkan mengapa peristiwa yang terjadi pada 2015-2016 itu kini diusut, dengan penyidikan sudah dimulai pada Oktober 2023. Sebab, jelasnya, jangka waktu perkara terkait korupsi adalah 18 tahun.
“Sudah lama sekali dan saya tidak peduli dengan yang suka-suka,” kata Gandjar.
fun-eastern.com menghubungi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kpospancom) di bawah Kejaksaan Agung Harley Sirger untuk menanyakan kronologi kasus Tom Lambong. Namun yang bersangkutan belum memberikan tanggapan hingga tulisan ini dibuat.
Tom Lambong bersama CS selaku Manajer Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Dagang Indonesia (PPI) dituntut Jaksa Agung Jampidsos atas dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016. Menurut kantor kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian finansial bagi negara sebesar 400 miliar euro.
Tom Lambong dan CS ditangkap selama 20 hari pertama terhitung Selasa (29/10) usai pemeriksaan. Kejaksaan memastikan akan mendalami kasus tersebut dan membuka kemungkinan penangkapan tersangka baru.
Tom Lembong mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta untuk menghindari hukum. Sidang pendahuluan dijadwalkan pada Senin, 18 November 2024.
(Rin/DAL)