Jakarta, CNN Indonesia —
Poltracking Indonesia bergabung dengan asosiasi lembaga survei baru setelah keluar dari Persatuan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi).
Hanta Yoda, Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia, mengatakan penyelenggara quick count harus mendapat izin dari Komisi Pemilihan Umum Provinsi (KPUD). Menjadi anggota asosiasi lembaga pemeriksa merupakan prasyarat untuk memperoleh sertifikat.
“Karena kita sudah keluar dari Prespi, berarti kondisinya harus kita perbaiki, kita harus tukar pemberitahuan, berikan sertifikat asosiasi yang baru,” kata Hanta dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (11/8).
Hanta mengatakan, saat ini Poltracking sedang mempertimbangkan dua opsi. Mereka dapat bergabung dengan asosiasi selain Prespy atau membuat asosiasi baru.
Dia tidak menjelaskan opsi mana yang akan dipilihnya. Meski demikian, Hanta menyebut sudah ada tawaran dari beberapa asosiasi untuk bergabung dengannya.
Ia berkata, “Apa asosiasi barunya? Insya Allah akan kami umumkan pada Senin (11/11).
Poltracking Indonesia sebelumnya terpisah dari Prespi. Keputusan ini diambil setelah disetujuinya larangan publikasi penelitian oleh Prespi.
Sanksi tersebut dijatuhkan Prespi setelah banyaknya kontroversi perbedaan hasil jajak pendapat antara Poltracking Indonesia dan Lembaga Penelitian Indonesia (LSI). (df/fra)