Jakarta, CNN Indonesia –
Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan mengusut mantan Menteri Perdagangan yang menjabat pada 2016 hingga 2023 itu atas dugaan penyalahgunaan izin impor gula.
“Mungkin saja suatu saat kami akan pergi ke sana (menyelidiki menteri perdagangan lainnya),” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Kohar kepada wartawan, Jumat.
Kendati demikian, Abdul mengatakan saat ini penyidik masih fokus mendalami keterlibatan Tom Lembongo dalam kasus tersebut.
Dia memastikan wawancara terhadap saksi terkait kasus tersebut akan tetap dilakukan. Jika ditemukan bukti keterlibatan yang cukup, Abdul menegaskan pihaknya akan mengadili seluruh pelaku yang terlibat.
Yang pasti penyidik akan terus melakukan penyidikan secara menyeluruh. Itu pasti dan itu sudah kita lakukan sejak kemarin, kita melakukan penyelidikan maraton terhadap pihak-pihak yang terlibat, ujarnya.
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan hak impor gula.
Abdul Kohar, Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Wakil Jaksa Agung, mengatakan pihaknya memiliki peralatan yang cukup untuk mengidentifikasi Tom sebagai tersangka. Tersangka lainnya adalah CS, mantan direktur PT Perusahaan Dagang Indonesia (PPI).
Tom Lembong diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan dengan menerbitkan izin persetujuan impor (PI) dengan dalih untuk mengisi cadangan gula nasional dan menstabilkan harga gula nasional, padahal Indonesia surplus gula ya.
Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan izin kepada pihak yang tidak berwenang untuk mengimpor Gula Pasir Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Pasir Putih (GKP).
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat impor gula ilegal mencapai 400 miliar. Rp.
(tfq/wis)