Denpasar, CNN Indonesia —
Debat Pilgub Bali 2024 antara calon wakil gubernur Bali no. 1 Putu karya Agus Suradyan dan no. 2 oleh I. Nyoman Giri Prast tentang keberadaan villa milik Warga Negara Asing (WNA).
Awalnya, Surdyana mempertanyakan Giri Prast soal kepemilikan ilegal vila tersebut oleh asing yang meminjam nama warga setempat atau calon di Pulau Devas.
“Vila ilegal di Bali dimiliki dan disewa oleh asing tanpa membayar pajak dan ada kata nominee. Saya minta pendapat paslon 2 tentang nominatornya,” kata Surdyana pada debat pertama di Hotel Prime Plaza. Sanur, Kota Denpasar, Bali, Rabu (30/10) malam.
Pertanyaan itu langsung terjawab. Giri Prasta mengatakan, pihaknya akan menyusun peraturan daerah (perda) untuk menangani vila milik asing yang meminjam nama warga setempat.
“Kalau aturan daerah Nominee, memang benar vila itu ilegal, dia (WNA) di negaranya boleh pakai WeChat, bisa transaksi. Jadi kalau dia datang ke Bali, dia bilang itu keluarganya. Satu, katanya.
Kedua, kita sulit mencari penanaman modal asing (PMA), sehingga ke depan (kalau) Koster-Giri terpilih, kita pastikan harus mengatur dulu calonnya di daerah. Harusnya Kementerian Hukum dan HAM juga ikut serta. Benar, calon dari provinsi, forkopimda kabupaten, dan kota akan merumuskan aturannya,” ujarnya.
Giri mengklaim hingga saat ini belum ada satupun orang yang ditunjuk yang bisa menindaklanjuti persoalan kasus Villa.
Makanya kita ajak seluruh anak negeri, khususnya generasi muda di Pulau Bali, untuk mendaftar ke perguruan tinggi. Saya pikir untuk menerapkan literasi .
Surdanya tidak puas dengan jawaban Giri. Menurutnya, Giri salah mengeluarkan Perda untuk menyelesaikan permasalahan nominasi vila milik asing namun atas nama warga Bali.
“Kalau calonnya, kalau di perda berarti menghalalkan yang haram. Karena kalau penanaman modal di atas Rp 10 miliar, sudah ada aturannya, sudah ada dalam bentuk PMA. Tapi kalau itu hak sewa tanah milik orang asing, ada batasannya. “Kalau diperbolehkan dan dilegalkan, maka orang asing bisa memiliki tanah di Bali,” ujarnya.
Giri kembali membalas balasan Surdanya. Dia menjelaskan, asing mempunyai hak pengelolaan, hak garapan, dan hak sewa. Oleh karena itu, kata Giri, perlu adanya aturan yang mengatur persoalan bursa nominasi.
“Ini diatur dalam regulasi, yang kedua, di atas Rp 10 miliar bisa dicoba karena itu undang-undang. Kalau kita larang berarti kita melanggar konstitusi, kita melanggar undang-undang. Ada caranya, mudah untuk tidak melakukannya. melanggarnya, maka usulan perda adalah solusinya,” ujarnya (kdf/fra).