Jakarta, CNN Indonesia –
Umroh merupakan salah satu ibadah dalam Islam yang mempunyai keutamaan yang besar. Umrah dapat dilaksanakan pada bulan Dzulhijjah atau pada bulan apa saja.
Meski merupakan ibadah yang dimuliakan Allah, namun ternyata hukum umrah tidak sama dengan haji. Baca penjelasannya.
Arti Umroh
Dalam laporan dari buku Manasik Panduan Haji dan Umrah karya Kementerian Agama Republik Indonesia, Umrah secara bahasa berarti “ziarah” atau “ziarah”.
Sedangkan secara istilah berarti mengunjungi Baitullah (Ka’bah) sambil melakukan tawaf, sa’i dan bercukur untuk mencari keridhaan Allah (swt).
Ziarah ini sering disebut dengan “Ziarah Kecil” karena ritualnya mirip dengan haji. Namun keduanya berbeda dalam waktu pelaksanaan dan beberapa prosedur.
Namun baik umrah maupun haji merupakan ibadah yang sangat mulia dan diinginkan oleh setiap umat Islam. Allah SWT berfirman dalam Q.S. Ayat 196 surat Al-Baqarah :
Ue etimmul-ḫajja uel-umrata lillâh…
Artinya: “Menjalankan haji dan umrah karena Allah…”
Hukum Umroh Dalam Islam
Para ulama sepakat bahwa hukum umrah berbeda dengan haji yang merupakan salah satu rukun Islam. Namun ada dua ketentuan pokok terkait peraturan perundang-undangan tersebut.
Imam Syafiu dan Imam Hambali berpendapat bahwa umrah adalah ibadah haji yang wajib dilakukan minimal sekali seumur hidup. Hal ini menurut Imam Navevi, yaitu:
Artinya: “Para ulama berbeda pendapat tentang wajibnya umrah. Pendapat yang satu mengatakan wajib, pendapat yang lain mengatakan sunnah, dan ulama mazhab Syafi’i mempunyai dua pendapat, namun yang paling masuk akal adalah umrah. adalah wajib. Dan mereka sepakat bahwa haji dan umrah tidak diwajibkan seumur hidup seseorang, kecuali satu kali saja.
Sedangkan menurut Imam Hanafi dan Imam Malik, umrah adalah ibadah yang hukumnya sunnah. Artinya umrah merupakan ibadah yang sangat dianjurkan namun tidak wajib.
Pendapat ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW. yang menunjukkan bahwa umrah tidak disebutkan secara jelas sebagai kewajiban seperti halnya haji.
Untuk lebih jelasnya, kutipan dari DR. Ahmad Nahrawi salah satu sahabat Jabir dalam riwayat Tirmidzi menjelaskan hal berikut ketika salah satu sahabatnya bertanya kepada Rasulullah tentang kewajiban umrah:
Artinya: “Nabi Muhammad pernah ditanya tentang umrah, apakah wajib? Rasulullah menjawab: “Tidak, tetapi jika kamu menunaikan umrah, itu lebih baik bagimu” (HR at-Tirmidzi).
Selain itu, menurut dalil yang disampaikan Thalhah, dia mendengar Rasulullah. bersabda: “Haji itu seperti Jihad (wajib). Sedangkan umroh itu Sunnah” (HR. Ibnu Majah).
Pandangan tersebut diperkuat dengan sebuah hadis yang menjelaskan rukun Islam bahwa dalam hadis ini Rasulullah hanya perlu haji dan bukan umrah.
Alasan logisnya, umrah merupakan ibadah yang tidak ada batas waktunya, sehingga bukan ibadah wajib dan hukumnya sama dengan Tawaf.
Demikianlah penjelasan hukum umrah menurut banyak ulama. Meski ada dua pendekatan yang berbeda, namun kita dapat memahami bahwa ibadah ini memiliki prioritas yang tinggi. Saya harap ini bermanfaat. (han/fef)