Jakarta, CNN Indonesia –
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan baru pada bisnis perbankan emas, yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jasa Niaga Emas Batangan.
Jasa jual beli emas batangan adalah transaksi terkait emas dalam bentuk perbankan emas, pembiayaan emas, jual beli emas, penitipan emas, dan/atau jasa lainnya yang dilakukan oleh perusahaan jasa keuangan (LJK).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Keuangan, Lembaga Modal Keuangan, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Usaha Lainnya (PVML) OJK Agusman berharap dengan diterbitkannya POJK ini menjadi salah satu upaya OJK dalam mendorong penyediaan LJK dan kebutuhan untuk menjembatani kebutuhan LJK. kebutuhan emas, dengan monetisasi emas yang masih belum marak di masyarakat.
Selain itu, mengatur tentang penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko bagi LJK yang mengelola kegiatan perdagangan emas batangan, penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan teroris, dan pencegahan pembiayaan proliferasi senjata pemusnah massal. . , penerapan strategi anti-fraud dan perlindungan pengguna, serta sistem pelaporan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (14/11).
Ia menambahkan, POJK ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Peningkatan Dunia Usaha (P2SK) yang mengamanatkan Pusat Pelayanan Usaha (LJK) untuk melakukan kegiatan perdagangan emas batangan.
Sedangkan OJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Perdagangan Emas batangan mengatur:
1. Ruang lingkup kegiatan perdagangan emas batangan, 2. Persyaratan LJK pendirian kegiatan perdagangan emas batangan, 3. Proses perizinan kegiatan perdagangan emas batangan, 4. Tingkatan pelaksanaan kegiatan perdagangan emas batangan, 5. Penerapan proses kehati-hatian, 6. Penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko bagi LJK dalam mengatur aktivitas perdagangan emas batangan,7. Penerapan program anti pencucian uang, pencegahan terorisme keuangan, dan pencegahan uang untuk penambahan senjata pemusnah massal, penerapan anti penipuan dan perlindungan konsumen, dan 8. Laporan.
(tanggal 1/8 Agustus)