Jakarta, CNN Indonesia –
Menteri Keuangan (MENQ) Pak Mulaney telah mengeluarkan peraturan penggunaan anggaran menteri baru di pemerintahan Presiden Pravo Subianto.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Anggaran dan Aset Pada Masa Transisi Antar Kementerian dan Lembaga yang ditandatangani Pak Mulaney pada 24 November.
Peraturan Menteri ini mengatur tentang anggaran dan penggunaan aset pada masa transisi tahun anggaran 2024 dan 2025: Kementerian/Lembaga, Perubahan Nama Kementerian/Lembaga; Kementerian/lembaga yang mengalami isolasi; Kementerian/Lembaga; percampuran Kementerian/Lembaga yang baru dibentuk,” bunyi Pasal 2 undang-undang tersebut, Kamis (7/11).
Pasal 3 menyebutkan, Menteri Keuangan menetapkan perubahan peruntukan, pemisahan, penggabungan, dan kode bagian anggaran K/L yang baru dibentuk untuk memperlancar pelaksanaan dan penggunaan anggaran aset Tahun Anggaran 2024 dan Tahun Anggaran 2025.
Selanjutnya pada Pasal 5, K/L yang mengalami perubahan peruntukan tetap melaksanakan program/kegiatan pada kategori anggaran yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran (TA) 2024.
K/L TA 2024 dapat mengubah DIPA sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila diperlukan penyesuaian program atau kegiatan.
Perubahan K/L yang mengakibatkan perubahan nomenklatur disampaikan kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Anggaran setelah tanggal 29 November 2024.
Sementara itu, K/L yang mengalami pemisahan sepakat melaksanakan anggaran TA 2024 melalui dua mekanisme, yakni DIPA TA 2024 atau pemisahan DIPA TA 2024.
Apabila K/L mengalami mekanisme pemisahan DIPA TA 2024, maka perlu diubah beberapa ketentuan termasuk menerbitkan surat penunjukan K/L untuk mengawasi anggaran dari Menteri Keuangan. PMK 90/2024 Setelah hari diundangkan K/L dilakukan pemisahan
Kemudian menggunakan kategori anggaran K/L pengelolaan K/L 2024 TA 2024; Karena adanya pemisahan alokasi anggaran pada bagian anggaran Manajemen K/L digunakan untuk mendanai pelaksanaan kerja dan kegiatan K/L; Dan TA DIPA K.L Tahun 2024 yang menjadi tanggung jawab K. akan diubah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan dana: K/L karena pemisahan fungsi Menteri/Pimpinan Lembaga dan Wakil Menteri/Pimpinan Lembaga; dan terkait dan/atau program/kegiatan sesuai K/L pelaksanaan dan kegiatan secara segregasi.
Sedangkan bagi K/L yang mengalami pemisahan dengan mekanisme pemisahan DIPA TA 2024, dilakukan langkah-langkah sebagai berikut: a. Menteri Keuangan menetapkan kategori anggaran K/L dari pembagian pengelolaan K/L K/L yang menggunakan kategori anggaran Kementerian/Lembaga untuk tahun 2024. Melaksanakan pembahasan bersama dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian/Lembaga yang mengalami segregasi, Renja K/L dan RKK/ serta menyiapkan peta program/kegiatan yang berlaku pada K/L akibat segregasi . . L, SOTK, prioritas nasional;
C. Manajemen menetapkan besaran alokasi anggaran TA 2024 untuk KY L dan K/L lainnya karena adanya prioritas dan segregasi: 1. Rs.2 untuk penyelesaian pekerjaan kontrak. pembayaran biaya karyawan; Belanja bantuan sosial yang dialokasikan pada akhir tahun 4 Belanja bantuan pemerintah yang termasuk dalam Program Prioritas Nasional; dan 5. Penyelesaian kas sisa/kelebihan persediaan tersedia untuk bendahara biaya;
Pasal 9 mengatur bahwa K/L yang digabungkan tetap melaksanakan DIPA TA 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. K/L yang mengalami penggabungan akan berubah menjadi DIPA TA 2024 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan setelah tanggal 29 November 2024 apabila program/kegiatan pada kategori anggaran lama perlu disesuaikan dan/atau program/kegiatan perlu dikonsolidasi.
Pasal 9 menyebutkan, perubahan DIPA TA 2024 untuk gabungan kementerian/lembaga diselesaikan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Anggaran dalam waktu dua hari kerja setelah dokumen anggaran diterima oleh Kementerian Keuangan dalam bentuk yang lengkap dan benar.
Sedangkan K/L yang baru dibentuk ditetapkan oleh Sekretariat Negara atau Kementerian/Lembaga lain oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan.
(fby/sfr)