Makassar, CNN Indonesia –
Inspektur Polda Sultra yang mendalami Propam telah memeriksa tujuh anggota polisi yang diduga terlibat dalam pelanggaran kasus Supriyani.
Kapolsek Baito, Ipda Muh Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin kini tengah diperiksa atas perbuatannya meminta dan menerima uang Rp 2 juta dari terdakwa Supriyani.
Kapolres Baito dan anak buahnya diduga melanggar kode etik penanganan perkara senilai Rp 2 juta, kata Kapolda Sultra, Sulawesi Selatan. Rabu (6/11).
Sementara itu, Kepala Divisi Propam Polda Sultra Kompol Moch Sholeh mengatakan, penyidik masih melakukan pengusutan mendalam terhadap perbuatan Kapolres Baito dan Kepala Reskrim Polres Baito.
Terakhir, kami masih mendalami apakah ada pelanggaran etik terkait penerimaan uang 2 juta tersebut, kata Sholeh.
Meski sudah dilakukan pemeriksaan oleh Kapolsek Baito dan Kepala Reskrim Polsek Baito, Sholeh mengaku belum bisa mengambil keputusan untuk menahan kedua anggota Polsek Baito tersebut di tempat khusus (Patsus).
“Kami akan selidiki, jika ada pelanggaran kode etik segera kami tingkatkan programnya. Sementara ini masih kami selidiki,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBH HAMI) Konawe Selatan, Samsuddin, dicopot dari jabatannya karena adanya pertemuan antara guru SD Negeri 4 Baito, Supriyani, dan orang tua korban. , didukung pelatih Konawe Selatan Surunuddin Dangga.
“Iya iya, sudah dihapus,” kata Ketua Umum LBH HAMI Sultra Andri Darmawan kepada fun-eastern.com, Rabu (6/11).
Pembebasan Samsuddin terjadi setelah ia membawa Supriyani menemui orang tua korban yang difasilitasi Bupati Konawe Selatan. Oleh karena itu, Samsuddin dinilai sejajar dengan penasihat hukum lainnya.
“Tidak ada koordinasi dan ada kesalahan sistem sehingga dikenakan sanksi berat,” ujarnya.
Meski sudah ada kesepakatan damai dengan pihak Kantor Bupati Konawe Selatan, Andri mengatakan hal itu tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.
Andri mengatakan, saat ini tim kuasa hukum terus fokus pada perkara yang sedang dalam tahap sidang di Pengadilan Negeri Andoolo.
“Kami tidak mencari perdamaian dalam masalah ini, kami fokus memaparkan kasus ini,” tutupnya.
Sebelumnya, Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga mempertemukan guru SD Negeri 4 Baito, Supriyani, dan orang tua terduga anak korban.
Upacara penjatuhan hukuman yang berlangsung di Kantor Bupati Konawe Selatan itu dihadiri banyak pihak termasuk kuasa hukum terdakwa dan oknum Polres Konawe Selatan, Febry Syam.
Selasa (5/11), Bupati Konawe menyampaikan, “Sebagai orang tua, kita harus menyikapinya dengan baik. Apalagi kita satu negara. Mari kita saling memaafkan dan hidup damai.”
Surunuddin mengatakan, masalah tersebut harus diselesaikan secara damai agar mereka tidak hidup di sistem peradilan.
“Mudah-mudahan seperti yang kita harapkan, masalah ini segera selesai. Namun untuk saat ini, kita akan kembali lagi pada keputusan hakim mengenai perintah pengadilan nanti. Kita berharap hakim bisa meninjau kembali putusannya.” katanya.
Surunuddin berharap tidak ada lagi kasus seperti yang menimpa guru Supriyani yang terjerumus permasalahan hukum.
“Dengan adanya perjanjian damai ini, maka korban dan terdakwa dapat bekerja dengan normal, termasuk Ibu Supriyani yang dapat kembali mengajar di SDN 4 Baito,” tutupnya. (mir/isn)