Jakarta, Indonesia —
Keberatan terhadap luasnya kasus mantan Kepala Puslitbang dan Diklat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dinilai menjadi pintu masuk penegakan hukum untuk mengusut mafia keadilan.
Selain itu, menurut Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Peradilan Kurnia Ramadhana ICW, ada alasan yang jelas ditemukannya barang bukti berupa uang tunai ratusan miliar dan emas sepuluh kilogram di kediaman Zarof.
“Penangkapan pejabat tertinggi Kejaksaan Agung Zarof Ricar sebaiknya dilakukan atas prakarsa Kejaksaan Agung agar penyidik bisa meletakkan kotak pandora mafia hukum di lembaga peradilan,” kata Kurnia dalam suratnya, Senin. (28/10).
Logikanya sederhana, dibandingkan asetnya pada Maret 2022 yang hanya Rp 51,4 miliar, tentu uang asing 100 miliar itu diperhitungkan dan perlu ditelusuri lebih lanjut, imbuhnya.
Kurnia mengatakan, setidaknya ada tiga potensi dakwaan lain terhadap Zarof yang sedang didalami tim penyidik Kejaksaan Agung. Pertama, lingkungan hidup. Imbalan itu diberikan jika uang atau emas yang ditemukan di kediaman Zarof menjadi alasan untuk diajukan ke Mahkamah Agung atau pengadilan lainnya.
Meski Zarof bukan hakim, kata Kurnia, tetap ada kemungkinan ia menjadi makelar atau perantara dana internal MA.
“Cara praktek jual beli pengaruh serupa dengan kasus yang muncul ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kejahatan mantan Sekretaris MA Nurhadi,” kata Kurnia.
Kedua, kesenangan. Kurnia menjelaskan, praktik penipuan ini dibangun agar Zarof menemukan uang dan bongkahan emas dari berbagai sumber yang tidak dapat dijelaskan asal usulnya atau sulit dilacak pendonornya.
Jika terjadi tindak pidana gratifikasi (pasal 12B UU Tipikor), maka beban pembuktian akan beralih dari jaksa ke Zarof.
Alat bukti yang merugikan ini akan menyerang terdakwa jika ia tidak dapat memberikan penjelasan yang utuh dan jelas mengenai barang-barang yang ditemukan penyidik di rumahnya.
Ketiga, pencucian uang. Menurut Kurnia, tindak pidana tersebut bisa ditegakkan oleh tim penyidik jika ditemukan bukti perusakan tindak pidana tersebut disembunyikan oleh Zarof.
Apalagi pelaku pencucian uang tidak hanya menyasar Zarof saja, tapi pihak-pihak lain yang juga menerima hasil kejahatannya, kata Kurnia.
Kurnia menambahkan, kasus Zarof masuk dalam daftar panjang pejabat kehakiman yang tersangkut kasus korupsi.
Berdasarkan catatan ICW, terdapat 26 hakim yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada tahun 2011 hingga 2023.
Ia pun meminta tiga permintaan agar situasi ini semakin memprihatinkan.
Tentu saja, permohonan modal yang diajukan Sunarto Hakim menjamin proses hukum tidak akan dihalangi oleh pihak manapun di Kejaksaan Agung.
Untuk mencegah hal tersebut terulang kembali, ICW meminta Mahkamah Agung berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya seperti Komisi Yudisial (KY), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian untuk menyusun sasaran korupsi di sektor peradilan.
Terakhir, kewenangan Komisi Yudisial sebagai lembaga independen yang menjaga etika peradilan harus diperkuat.
“Dengan menjawab hakim dengan caranya sendiri, maka kewenangan Komisi Yudisial masih sebatas rekomendasi sanksi MA. Tentu kondisi ini membuka potensi konflik kepentingan,” kata Kurnia.
Secara terpisah, Juru Bicara MA Yanto mengatakan, tim pemeriksa partainya telah membersihkan catatan hakim pembatalan yang mengadili kasus pembunuhan tersebut dan meninjau kasus terkait terdakwa Ronald Tannur.
Keputusan ini diambil setelah kantor Zarof disita Jaksa Agung. Ronald Tannur diduga menangani pembatalan sekitar Rp 5 miliar.
“Terhitung pada Rapat Pimpinan MA hari ini, Senin, 28 Oktober 2024, Pimpinan MA secara kolektif dan kolegial memutuskan untuk membentuk tim pemeriksa yang bertugas memberikan klarifikasi kepada majelis hakim perkara Ronald Tannur,” katanya. Yanto dalam jumpa pers di kantornya, Senin.
Tim peninjau dipimpin oleh Ketua Hakim Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Jupriyadi dan Nor Ediyono yang merupakan Sekretaris Utama Badan Pengawas Mahkamah Agung.
Selain itu, dia mengatakan Sunarto akan memberikan pengarahan langsung kepada Hakim Ibu Kota kepada ketua pengadilan banding di empat lingkungan peradilan.
Dalam waktu dekat, Sunarto juga akan melakukan konsolidasi internal dengan hakim MA.
Ini akan dimulai pada Selasa (29/10) pukul 11.00 WIB, bersamaan dengan pertemuan rutin yang selalu berlangsung. Yanto mengatakan, hal ini dimaksudkan agar peradilan khusus dengan informasi terkini tentang dunia peradilan. (Ryn/wis)