Jakarta, CNN Indonesia —
Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor, sapaan akrab Paman Birin, lolos dari jeratan hukum setelah berhasil memenangkan sidang pendahuluan. Ia kini menjadi warga negara bebas karena telah kehilangan status tersangka KPK.
fun-eastern.com merangkum perjalanan kasus dugaan korupsi KPK terhadap Paman Birin.
Pada Minggu, 6 Oktober 2024, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap (OTT) di lingkungan Pemprov Kalsel. Total ada enam orang yang ditangkap dengan barang bukti dasar berupa uang Rp10 miliar. Paman Birin menerima uang itu melalui Namminabantu.
Operasi tutup mulut ini terjadi di tengah dugaan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Pada Selasa, 8 Oktober 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa hadiah atau janji dari pejabat negara atau yang mewakilinya di Provinsi Selatan. Kalimantan pada tahun 2024-2025.
Penerimanya adalah Paman Birin, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel, Ahmad Solhan (SOL), Pejabat Pemukiman dan Pengikatan (PPK) Pemprov Kalsel, Yulianti Erlina (YUL). , Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam dan Pemungut uang atau biaya Ahmed (AMD) dan Plt. Kepala Departemen Keluarga Gubernur Kalsel Agastya February Andrian (FEB).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A atau B atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan donatur Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) merupakan pihak swasta. Sugeng dan Andy disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kecuali Paman Birin, enam tersangka langsung ditangkap. Sedangkan Paman Birin tidak ditangkap karena tidak tertangkap.
Berdasarkan hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi menyurati Kementerian Imigrasi untuk mencegah Paman Birin meninggalkan negara itu selama enam bulan. Surat larangan bepergian ke luar negeri ini dikirimkan KPK pada Senin 7 Oktober 2024.
Selama proses tersebut, KPK tidak pernah melayangkan somasi untuk memeriksa Paman Birin. KPK baru mengeluarkan surat perintah penangkapan atau springcap dan belum menetapkan status buronan (daftar pencarian orang atau DPO).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa beberapa saksi untuk menyelidiki keberadaan Paman Birin. Selain itu, KPK juga menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai sekitar Rp 300 juta dalam penggeledahan di beberapa lokasi terkait penyidikan kasus korupsi dan kepuasan terkait Paman Birin.
Pada Kamis, 10 Oktober 2024, Ankul Birin mengajukan permohonan sidang pendahuluan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan didaftarkan dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan tersebut karena Paman Birin yang melarikan diri atau kabur tidak berhak mengajukan permohonan terlebih dahulu. Dalam proses penyidikan yang berjalan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tim kuasa hukumnya memastikan proses penyidikan kasus Paman Birin dilakukan sesuai prosedur.
Sehari sebelum putusan praperadilan dibacakan, tepatnya Senin (11/11), Paman Birin tampil di hadapan publik memimpin aksi unjuk rasa di Pemprov Kalsel. Dia telah hilang selama lebih dari sebulan sejak dia dinyatakan sebagai terdakwa.
Permohonan pendahuluan Paman Birin sebagian diterima Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal Hadi. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (12/11).
Hakim menyatakan penetapan Paman Birin sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Hakim menyatakan Paman Birin tidak tertangkap basah melakukan perbuatan (OTT), sehingga harus menjalani tes terlebih dahulu sebelum menetapkan status tersangka.
Sementara itu, kata hakim, penyidik KPK belum menguji Paman Birin. Persoalan ini terungkap karena minimnya alat bukti yang dibawa tim Kantor Hukum KPK dalam pemeriksaan praperadilan.
Paman Birin belum dipanggil secara resmi untuk dimintai keterangan.
“Terdakwa (KPK) tidak melakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka,” kata hakim.
Hakim menampik argumentasi panitia antikorupsi bahwa Paman Birin tidak bisa hadir dalam sidang pendahuluan karena tidak diketahui keberadaannya.
Menurut hakim, kesimpulan penyidik KPK bahwa Paman Birin kabur atau tidak diketahui keberadaannya adalah terlalu dini.
Hakim mendasarkan hal itu pada tidak adanya panggilan pemeriksaan atau pengukuhan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Berdasarkan seluruh bukti-bukti serta dalil-dalil pemohon dan termohon, tampaknya tidak ada yang menunjukkan bahwa DPO tergugat mengeluarkan surat pengukuhan,” kata hakim.
“Tidak ada bukti adanya somasi dan upaya paksaan dan meneruskan somasi tersebut untuk disampaikan langsung kepada pemohon,” lanjutnya.
Menanggapi keputusan tersebut, tim penyidik KPK meninggalkan Kalimantan Selatan untuk menangkap Paman Birin yang memimpin demonstrasi.
Namun, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan keputusan sebelumnya membatalkan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang dilakukan Paman Birin. Sebab, praperadilan hanya menguji materi formil dan bukan materiil.
Atas dasar itu, lanjut Tessa, pihaknya akan membahas lebih mendalam langkah-langkah yang akan diambil ke depan.
Praperadilan ini hanya menguji unsur resminya, bukan materiilnya. Malah tidak berpengaruh pada penyidikan yang sedang berjalan ya, tersangka sudah ditangkap, kata Tessa.
Selanjutnya kita lihat perkembangan penyidikan terhadap informasi tersebut atau apakah informasi yang dilakukan penyidik dapat menghasilkan surat perintah penyidikan baru, lanjutnya. (Hujan/Gil)