Jakarta, CNN Indonesia —
Sosilo Aribowo, pengacara Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahabir Noor, mengaku belum mengetahui persis keberadaan kliennya.
Namun, dia yakin paman Beer tidak melarikan diri, karena dia dihentikan oleh imigrasi setelah penyelidikan Komisi Anti Korupsi (CAP).
Kasus no. 105/Pid.Pra/2024/PN Socilo menyampaikan hal tersebut seiring dengan agenda tanggapan praperadilan yang diajukan terdakwa (KPK) Bir Mama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan usai sidang di JKT. .SEL. ), Selasa (5/11).
“Dulu kita sempat berhubungan, tapi sekarang saya tidak bertemu karena tidak butuh apa-apa dan tidak ada kontak. Namun di mana saya tidak tahu. Sosi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Gubernur , tapi saya tetap merasa dilarang. “Gubernur, saya akan keluar karena saya taat hukum, saya rasa tidak.”
Sosilo menjelaskan, sebagai konsultan hukum, ia tidak setiap hari bertemu atau berkomunikasi dengan kliennya, termasuk paman Bir. Namun saat penetapan tersangka pada Selasa, 8 Oktober, ia memastikan keberadaan paman Beer masih diketahui.
“Tentu saja, meski dia dicekal sekarang, saya pikir tidak ada kemungkinan dia meninggalkan negara itu, saya melihat ini hanya untuk meyakinkan diri sendiri bahwa itu sebenarnya proses praperadilan, itu tidak baik. . Kalau belum ada kepastian, Gubernur akan mengadakan rapat resmi atau mengadakan acara,” kata Sosilo.
Ia juga membantah tudingan paman Bir yang kabur dari jabatan Gubernur Kalimantan Selatan.
“Ada proses yang harus kita hormati bersama, ada proses yang harus kita hormati bersama, jadi kalaupun gubernur menjalankan tugasnya, seperti saya katakan tadi, itu tidak baik, tapi sampai Anda berpikir, ini sudah selesai. , Selasa kok, keputusannya, apapun keputusannya kita patuhi,” kata Sosilo.
Meski mengaku tidak mengetahui keberadaan paman Birin dan tidak menghubunginya, ia memastikan kliennya tak luput dari proses hukum.
“Setahu saya Pak Gubernur tidak kemana-mana, bahkan ke luar negeri. Saya sudah beberapa hari tidak berhubungan dengan Pak Gubernur, tapi sepertinya masih di sana,” kata Sosilo.
Sebelumnya, dalam sidang permohonan praperadilan perkara nomor 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang diajukan seorang paman pada Selasa (5/11), KPK mengungkap telah mengeluarkan surat perintah penangkapan. (Sprinkop) karena Birin yang ditetapkan sebagai tersangka awal Oktober lalu, Pamannya tidak diketahui keberadaannya.
Hingga kini, pihak termohon (KPK) masih mencari keberadaan pemohon (Sahbir Noor). Sebenarnya, tergugat telah mengeluarkan surat perintah penangkapan nomor 06 dan surat keputusan larangan bepergian dari pimpinan KPK ke luar negeri, namun keberadaan pemohon tidak diketahui. saat ini tidak diketahui dan masih dilakukan penggeledahan,” kata Tim Kantor Hukum KPK Nia Siregar dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11).
Nia menjelaskan, atas dasar itulah Bir Mama ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tanpa perlu diperiksa. Menurut dia, proses absensi bisa dilakukan ketika kasus korupsi dipertimbangkan. Hal itu juga untuk membantah anggapan Beer Mama yang menyebut penetapan tersangka tidak sah karena calon tersangka belum dilakukan pemeriksaan.
Nia menjelaskan, penetapan Paman Beer sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah. Apalagi, status hukum tersebut merupakan rangkaian penangkapan beberapa oknum yang terlibat penerimaan honor dari Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andy Susanto (AND) selaku pelaksana pembangunan lapangan sepak bola di lapangan olahraga terpadu. Lapangan dan Pembangunan Kolam Renang Lapangan Olah Raga Terpadu Pemprov Kalsel Tahun Anggaran 2024.
“Termohon memeriksa sejumlah orang sesuai dengan bukti-bukti yang diperoleh pemohon, sehingga semakin memperkuat keterlibatan dan peran pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi,” kata Nia. .
Oleh karena itu, penetapan pemohon sebagai tersangka dilakukan secara inabstia, sehingga tidak perlu dilakukan pengujian terhadap pemohon sebelum bergabung sebagai tersangka, lanjutnya.
Badan Pemberantasan Korupsi menyebutkan, total ada tujuh orang yang diduga menerima hadiah atau janji dari pejabat pemerintah atau wakilnya di Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun 2024-2025.
Penerimanya adalah Paman Bir, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel, Ahmet Solhan (SOL), Yulianti Erlina, Kepala Dinas Cipta Karya dan Penciptaan Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel. YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam dan Penagih Uang atau Fee Ahmed (AMD) dan Plt. Agastya February Andrian (FEB), Kepala Departemen Dalam Negeri Gubernur Kalimantan Selatan.
Mereka disangka melanggar Pasal 55 Ayat 1 KUHP serta Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (UU Tipkor).
Sedangkan donatur Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) merupakan pihak swasta. Sugeng dan Andy disangkakan melanggar Pasal 55(1)(a) atau (b) atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55(1) KUHP. 6 tersangka kecuali salah satu pamannya telah ditahan.
(ryn/DAL)