Jakarta, CNN Indonesia —
Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) harus diperbarui setiap lima tahun sekali. Hal ini terkadang menyulitkan pemilik ketika pemiliknya keluar rumah atau pindah ke kota lain dan masa berlaku SIM-nya habis.
Namun Anda tidak perlu khawatir, perpanjangan SIM kini bisa dilakukan meski Anda berada di kota lain.
Sebab, proses update bisa dilakukan di Satpas dan layanan SIM seluler terdekat, atau online dengan aplikasi. Namun Anda harus memiliki kartu identitas elektronik (e-KTP) untuk mengaktifkan integrasi data Proses perpanjangan SIM Offline dari berbagai kota
Untuk langsung mengajukan perpanjangan SIM luar kota, pemohon cukup mendatangi Satpas atau layanan SIM keliling terdekat. Prosesnya tak jauh berbeda dengan proses perpanjangan SIM di kota asal.
Berikut tata cara perpanjangan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 dan Peraturan Pokok Polri No. 9 Tahun 2012 • Mempersiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi KTP pemohon SIM. • Membawa SIM asli yang masih aktif dan akan diperpanjang beserta fotokopinya. • Memiliki surat keterangan sehat dari dokter atau fisik. surat keterangan sehat (tersedia di titik perpanjangan SIM) • Bawa ketiga dokumen tersebut ke Satpas atau layanan SIM keliling terdekat. • Bayar biaya perpanjangan SIM sesuai aturan yang berlaku.
Biaya perpanjangan SIM sesuai PP No 60 Tahun 2016:
SIM C Rp 75 milSIM A Rp 80 milSIM A IDR Standar 80 milSIM BI/IDR Standar 80 milSIM BII/IDR Standar 80 milSIM D Rp 30 milSIM IDR Internasional 225 juta.
Biaya tersebut belum termasuk biaya pendaftaran Rp5 ribu, biaya pemeriksaan kesehatan Rp25 ribu (menurut Satpas SIM), psikotes kurang lebih Rp70 ribu, dan rekomendasi asuransi Rp30 ribu. dan mempunyai bukti bahwa Anda adalah peserta aktif BPJS Sanliète.
Setelah Anda mengikuti seluruh prosesnya, Anda tinggal menunggu proses pencetakan dan masuk ke Metode SIM untuk memperpanjang SIM dari berbagai kota secara online.
Perpanjangan SIM dari berbagai kota juga bisa dilakukan secara online melalui website Badan Lalu Lintas Polri. Berikut langkah-langkahnya:
• Mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti SIM lama, hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, hasil tes mental, pas foto dengan latar belakang biru, dan foto tanda tangan di atas kertas putih biasa. • Kunjungan. Website Badan Lalu Lintas Polri • Daftar di website Korlantas Polri dengan memilih “Pendaftaran SIM Online” • Pada kolom jenis aplikasi pilih menu “Penambahan SIM” • Formulir yang tersedia lengkap dengan data permohonan SIM baru • Anda akan menerima verifikasi kode dikirim ke alamat email yang Anda masukkan di formulir • Masukkan kode verifikasi lalu klik tombol kirim • Untuk melanjutkan proses Pembayaran biaya perpanjangan SIM akan dikirimkan kembali kepada Anda melalui email dengan konfirmasi pendaftaran. . • Bayar di ATM, EDC, atau bank yang bekerja sama dengan pihak kepolisian. • Anda dapat mendatangi salah satu satpam terdekat atau pusat SIM keliling untuk mengambil dokumen. Kirimkan semua informasi yang diperlukan kepada petugas. • Barang yang perlu dibawa foto dan segera cetak SIM Bisakah Anda memperbarui SIM atas nama Anda dari kota lain?
Meski proses perpanjangan SIM sangat mudah karena bisa dilakukan secara online, namun tetap tidak bisa diwakili oleh orang lain.
Tujuannya agar petugas mengumpulkan data resume seperti resume dan pemeriksaan kesehatan. Kita harus memastikan bahwa proses ini tidak dialihkan kepada orang lain dan kita tidak menggunakan jasa broker.
(rakit/anak laki-laki)