JAKARTA, CNN Indonesia —
Uni Eropa mendenda Meta €798 juta (sekitar Rp13,4 triliun) karena melanggar peraturan antimonopoli dengan menggunakan layanan periklanan Facebook Marketplace.
Menurut Komisi Eropa, Meta melanggar aturan dengan menghubungkan Facebook Marketplace ke jejaring sosial Facebook, serta menerapkan persyaratan komersial yang tidak adil kepada penyedia layanan periklanan lainnya.
Kasus ini merupakan lanjutan penyidikan yang telah dimulai pada Juni 2021 dan tuntutan resmi telah diajukan pada Desember 2022.
Dalam sebuah pernyataan, Komisi Eropa mengatakan: “Komisi Eropa melakukan monopoli di UE dengan menghubungkan layanan periklanan online Meta, Facebook Marketplace, ke jaringan sosial swasta Facebook dan menerapkan ketentuan perdagangan yang tidak adil pada penyedia layanan periklanan online lainnya.” Mehta karena melanggar larangan,” ujarnya. Situs resminya, lapor CNN, Kamis (14/11).
Meta menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut. Namun, perusahaan juga berupaya secara konstruktif untuk menawarkan solusi yang memenuhi kekhawatiran yang diungkapkan oleh Uni Eropa.
Komisi Eropa menemukan bahwa Meta secara ilegal “bergabung” dengan Marketplace Facebook, sehingga memberikan keuntungan yang tidak adil.
Namun, Meta membantah klaim tersebut, dengan mengatakan bahwa pengguna Facebook bebas untuk tidak menggunakan Marketplace dan banyak orang memilih untuk tidak menggunakannya.
Facebook meluncurkan Marketplace pada tahun 2016. dan diperluas ke beberapa negara Eropa pada tahun berikutnya. Uni Eropa juga menuduh pasar ini berpotensi menghambat pertumbuhan pasar online besar lainnya, namun mengakui bahwa mereka tidak menemukan bukti nyata mengenai dampak buruk terhadap pesaing.
Perusahaan yang melanggar peraturan antimonopoli Uni Eropa dapat didenda hingga 10% dari total penjualan globalnya.
(wnu/dmi)