Makassar, CNN Indonesia —
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan seluruh dakwaan terhadap guru SD Nijri 4 Byte, Kota Spoliani, karena diduga melakukan penganiayaan terhadap anak yang dilakukan petugas polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indore, jaksa Ajan Stethna membacakan pledoi bahwa terdakwa Supriyani dianggap melanggar Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 76C. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan Undang-Undang Nomor 1 atau ketentuan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23. tahun 2016. Perlindungan Anak 2002.
“Kami JPU Kejaksaan Negeri Konnoi Selatan menyerukan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Indore yang menyelidiki dan mengadili perkara ini, agar mengeluarkan putusan yang membebaskan Ibu Supriani dari segala tuntutan hukum.” “Saya akan melakukannya,” kata kepala suku. Kejaksaan Negeri Conway Selatan, Senin (11/11).
Ajan menjelaskan, pertimbangan JPU karena ketakutan terdakwa akan hukuman dan hilangnya kesempatan menjadi pegawai negeri setelah menjabat sebagai guru honorer selama 16 tahun terhitung sejak 2009.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, meskipun perbuatan terdakwa dapat dikriminalisasi, namun tidak dapat dibuktikan perbuatannya jahat, ujarnya.
Dalam pengaduannya, Ajan menyebut pembunuhan anak korban yang dilakukan Supriani bukanlah tindak pidana.
Terdakwa telah menjadi guru honorer di SDN 4 Baito sejak tahun 2009. Terdakwa masih memiliki dua anak kecil yang membutuhkan perhatian dan kasih sayang, terdakwa tidak pernah dihukum. sudah diberikan,” ujarnya.
Usai membacakan permohonan JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya pada sidang berikutnya, Kamis (14/11).
(Mil/Ugo)