Jakarta, CNN Indonesia —
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau kuasa hukum Tom Lembong Saeed Mushafi mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membenarkan kebijakan impor gula pada 2015-2016.
Zaid meyakini kebijakan impor gula kini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Presiden. Oleh karena itu, pemakzulan Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula tidak sah.
Oleh karena itu, kegiatan pemohon sebagai Menteri Perdagangan telah dikukuhkan oleh Presiden sebagai kepala negara, beliaulah kepala pemohon, sehingga sepenuhnya diserahkan kepada Presiden. Oleh karena itu, status pemohon sebagai Menteri Perdagangan telah dikukuhkan oleh Presiden sebagai kepala negara. tersangka tidak sah,” kata Said. Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/11) sembari membacakan permohonan.
Said mengatakan, kebijakan impor gula yang dikembangkan Tom Lembong juga masuk dalam lingkup hukum administrasi dan bukan merupakan pelanggaran pidana.
Padahal, kebijakan impor gula atas perintah penggugat selaku menteri perdagangan (policy maker) adalah soal hukum administrasi negara, sehingga tindakan penggugat mengambil kebijakan impor gula untuk mencari keuntungan. merupakan tindak pidana,” kata Said.
Menurut Saeed, Kejaksaan Agung dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka harus memastikan perbuatan yang disangkakan itu memang perbuatan perorangan atau perusahaan.
Dalam hal perseorangan, perbuatan yang dimaksud haruslah perbuatan dalam kapasitas pribadi dan bukan dalam kapasitas resmi.
Zaid menjelaskan, Kejaksaan Agung menyasar kebijakan Tim Lembong yang menjabat Menteri Perdagangan Agustus 2015 hingga Juli 2016.
Saeed menjelaskan, kebijakan seorang menteri merupakan kebijakan pejabat tata usaha negara yang hanya dapat dinilai secara hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Dalam hal ini, kebijakan izin impor merupakan masalah hukum tata usaha negara, bukan hukum pidana, karena penetapan pemohon sebagai tersangka tidak sah,” ujarnya.
Said menambahkan, penahanan Tom Lembong bukan atas dasar alasan obyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Oleh karena itu, syarat obyektif penahanan yaitu “diduga kuat telah melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup” tidak terpenuhi, dan tindakan terdakwa menahan pemohon merupakan penyalahgunaan wewenang dan merupakan tindakan kriminalisasi terhadap pemohon. ,” kata Sugito.
Berdasarkan alasan tersebut, kuasa hukum Tom Lembong meminta Hakim Tunggal Tumpanuli Marbon menyatakan penetapan dan penahanan tersangka batal demi hukum. Kuasa hukum juga meminta agar nama baik Tom Lembong dikembalikan atau dipulihkan.
Jampidus Kejaksaan Agung menuntut Tom Lembong dan CS selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Perusahaan Dagang Indonesia (PPI) atas dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016.
Menurut jaksa, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar.
Tom Lembong dan CS ditahan selama 20 hari pertama terhitung Selasa (29/10) usai pemeriksaan.
Kejaksaan menyatakan akan mengusut kasus ini hingga tuntas dan membuka kemungkinan penangkapan tersangka baru. Sejumlah saksi diperiksa. (Rin/Bahasa Inggris)