Jakarta, CNN Indonesia –
Badan Pengawasan Pemilihan Umum (BAWASLU) telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap mutasi 22 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu di Kabupaten Bengkulu jelang Pilkada 2024 pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Kepegawaian (BKPSDM).
Bawaslu saat ini sedang mendalami dan mendalami informasi awal mengenai pelantikan atau mutasi pejabat Pemkot Bengkulu, kata Koordinator Unit Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu (PPPS Kordif) Kota Bengkulu, Ahmed Maskuri Antara. – katanya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, gubernur, wakil gubernur, wakil, wakil walikota, walikota dan wakil walikota serta stafnya dilarang melakukan pelimpahan wewenang jabatan 6 bulan sebelum menetapkan pasangan calon. Tanpa izin Kementerian Dalam Negeri, masa berlakunya habis.
“Kami sedang melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah mutasi tersebut sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kenendagri) karena informasi sementara dari Kepala BKPSDM di Bengkulu dilakukan setelah mutasi mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri,” dia dikatakan. – dikatakan. Namun Bawaslu perlu memeriksa dan memverifikasi langsung dokumen tersebut. “Kalaupun Pemkot Bengkulu tidak punya dokumennya, Bawaslu akan mencari ke Kementerian Dalam Negeri karena minimal mereka punya arsipnya,” jelasnya. Misalnya saja saat mutasi terjadi pada Jumat (8/11/2024), dalam surat Kementerian Dalam Negeri pada Senin (11/11/2024), Bavaslu menyampaikan hasilnya kepada Kementerian Dalam Negeri. evaluasi
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Kota Bengkulu Eko Agusrianto mengumumkan mutasi pejabat kelas 22 dan III akan dilakukan untuk mengisi jabatan yang lowong dan lowong.
Selain itu, perpindahan pekerjaan merupakan hal yang biasa terjadi di setiap instansi pemerintah, namun dengan adanya perubahan prosedur yang lebih kompleks, proses perpindahan pekerjaan kini harus melalui tahapan yang panjang. “Meski migrasi merupakan hal yang lumrah, namun prosesnya kini sudah terstruktur. Pertama, ‘Kalau mau dilakukan mutasi, kita perlu izin dan pertanyaan teknis dulu ke BKN.’ “Prosesnya sebenarnya lebih lama, tapi tujuannya memastikan mutasi dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang benar,” ujarnya.
(Antara/ugo)