Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong 2015-2016 sebagai tersangka kasus korupsi impor gula.
Thomas diduga melanggar aturan impor gula yang ditetapkan pemerintah dengan memberikan izin kepada badan usaha menjadi importir untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Menteri Perdagangan yakni TTL mengizinkan impor gula pasir mentah sebanyak 105.000 ton yang kemudian diolah menjadi gula pasir putih, kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar. konferensi pers di kantornya di Jakarta, Selasa (29/10).
Lantas kenapa Lembong jadi tersangka, apa pelanggarannya?
Saat Lembong menjabat, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Gula yang diterbitkan pada 23 Desember 2015 menetapkan aturan impor gula.
Peraturan tersebut mengatur bahwa gula yang boleh diimpor namun dalam jumlah terbatas adalah gula kristal mentah, gula kristal rafinasi, dan gula kristal putih.
Kemudian, pada ayat 2 Pasal 5 aturan ini ditegaskan bahwa impor hanya dapat dilakukan oleh badan usaha milik negara (BUMN).
Namun Lembong melanggar aturan tersebut dengan memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula.
“Namun berdasarkan izin impor yang dikeluarkan dugaan TTL, impor gula tersebut dilakukan tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian,” jelas Qohar.
Aturan terakhir untuk impor gula
Saat ini, peraturan impor gula telah berubah; individu dapat menjadi importir. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Gula.
“Importir adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik berbadan hukum maupun tidak, yang melakukan kegiatan impor,” jelas aturan tersebut.
(Agustus/Agustus)