Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah melalui Kementerian Investasi dan Penurunan Peringkat/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah mengubah aturan terkait keringanan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) pemerintah untuk impor mobil CBU listrik. Aturan baru tersebut menyebutkan hanya bisa diperoleh unit CBU dari negara yang bekerja sama dengan Indonesia.
Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi dan Desentralisasi atau Presiden BKPM No. 1 tahun 2024.
Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Penanaman Modal dan Anak Perusahaan atau Presiden BKPM yang berjudul sama n. 6 tahun 2023.
Ada beberapa pasal yang diubah dalam aturan baru tersebut. Pada Pasal 2 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diganti dan disisipkan ayat (2a), ayat (2b), dan ayat (2c).
Ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
(1) Insentif impor Kendaraan Roda Empat Bertenaga Baterai CBU KBL dapat diberikan kepada pedagang dalam bentuk sebagai berikut dalam jumlah tertentu, dalam jangka waktu penerapan insentif:
A. bea masuk sebesar 0% (nol%) dan ditanggung oleh pemerintah PPnBM; atau b. PPnBM diterima oleh pemerintah.
Pada aturan sebelumnya, pelaku usaha hanya diberi pilihan bea masuk 0% dan PPnBM yang diterima pemerintah.
Ayat (2) diganti untuk mencerminkan perubahan ayat (1), sebagai berikut:
(2) Pelaku usaha dapat diberikan insentif terhadap KBL CKD roda empat bertenaga baterai dengan pencapaian TKDN minimal 20% (dua puluh persen) dan pencapaian TKDN maksimal kurang dari 40% (empat puluh) TKDN untuk dirakit di Indonesia pada tahun kuantitas tertentu. Persentase), selama periode penggunaan insentif:
A. Bea masuk sebesar 0% (nol persen) atas impor CKD KBL roda empat dan PPnBM yang terutang oleh pemerintah atas penyediaan KBL yang dibuat dengan CKD KBL roda empat berbahan bakar baterai. % (nol persen) insentif tarif bea masuk atas impor kendaraan roda empat CKD berbasis baterai KBL; ATAU
B. PPnBM diterima pemerintah untuk penyediaan KBL berbasis baterai kepada kendaraan roda empat.
Sedangkan tambahan isi ayat (2a), ayat (2b), dan ayat (2c) adalah sebagai berikut:
(2a) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b hanya dapat diberikan kepada pedagang yang melakukan impor dari negara yang mempunyai perjanjian internasional atau perjanjian dengan Indonesia (2b) sebagaimana dimaksud pada ayat (2b). 2a) Dapat dikenakan tarif preferensi bea masuk. (2c) Pada ayat (2b) tarif preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau perjanjian internasional yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri. Dana yang berkaitan dengan penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau perjanjian internasional.
Dalam tambahan ayat tersebut, pemerintah menerima pajak impor sebesar 0% dan insentif PPnBM bagi pelaku ekonomi yang melakukan impor kendaraan listrik dari negara yang memiliki perjanjian internasional dengan Indonesia.
Selain itu, pelaku usaha juga dapat meminta tarif preferensi bea masuk berdasarkan perjanjian internasional yang besarannya akan ditentukan oleh Kementerian Keuangan.
Isinya perubahan ayat (3), penetapan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (2a) dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan. Departemen Keuangan Negara.
Jangka waktu penerapan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) berlaku sejak peraturan baru ini diterbitkan pada tanggal 12 November 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025. Jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan peraturan lama.
Selain menentukan insentif PPnBM yang diberikan pemerintah kepada negara-negara yang menjalin kerja sama internasional dengan Indonesia, aturan tersebut juga mengubah aturan terkait penerapan promosi teknologi bagi pelaku komersial, termasuk penghitungan nilai bank garansi dan agunan. (bisa/melakukan)