Jakarta, Indonesia —
Memperpanjang masa berlaku dokumen mengemudi seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh seluruh pemilik kendaraan bermotor setiap lima tahun sekali.
Untuk mempermudah permohonan, kini Anda tidak perlu datang ke kantor Satpas atau Samsat untuk memproses dokumen perpanjangan. Sedangkan perpanjangan SIM dan STNK dapat dilakukan secara online melalui aplikasi. Sejauh ini hal itu harus dijelaskan;
Persyaratan perpanjangan SIM secara online • SIM lama pemohon • E-KTP • Hasil RIKKES fisik • Psikotes • Pas foto dengan bidang biru • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal.
Tata cara perpanjangan SIM melalui aplikasi digital Korlantas Polri
Perpanjangan SIM dapat dilakukan melalui aplikasi di aplikasi digital Korps Lalu Lintas Kepolisian Nasional Swedia. Berikut langkah-langkahnya;
1. Download aplikasi Digital Korps Lalu Lintas Polri di Google Play Store. 2. Daftar dengan nomor ponsel Anda untuk mendapatkan OTP. 3. Masukkan kode OTP. 4. Buat kode PIN dan konfirmasikan kembali kode PIN. 5. Masukkan data profil dari NIK, nama dan email. 6. Periksa pesan aktivasi akun di email Anda lalu kirimkan. 7. Verifikasi KTP dengan fungsi Liveness Photo. 8. Tampilkan tes kesehatan atau RIKKES fisik di erikkes.id pada browser ponsel Anda. 9. Buat catatan psikologis di app.eppsi.id pada browser ponsel Anda. 10. Lakukan perpanjangan SIM secara online melalui “Menu SIM”, lalu “Ekstensi SIM”. 11. Tautan ke dokumen untuk permintaan perpanjangan SIM secara online. 12. Pilih kartu Sim untuk masalah Satpas. 13. Tidak ada sistem bilangan. 14. Pilih cara pengiriman melalui Pos Indonesia dengan alamat Anda atau cara pengambilan di editor Satpas. 15. Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening. 16. Menyelesaikan pembayaran nontunai sesuai prosedur. 17. Cek status transaksi pada “Menu Transaksi”. 18. Sistem akan memproses dan mengirimkan kartu SIM setelah perpanjangan biaya perpanjangan SIM secara online
Biaya perpanjangan SIM online berbeda-beda tergantung jenis perpanjangan SIM
SIM C Rp 75 MILL A Rp 80 MILL Common Rp 80 ribu BI/Emperor Rp 80 ribu BII/Umum Rp 80 ribu D Rp 30 RIBU Internasional Rp 225 ribu.
Syarat Perpanjangan STNK Online • Daftar akun di aplikasi SIGNA. • Isikan informasi pribadi. • Hindari penggunaan kartu KTP (Kartu Tanda Penduduk). • Mengecek tanggal jatuh tempo STNK yang didaftarkan di Samsat. • Melakukan pembayaran dengan memilih salah satu jenis bank yang disediakan. • Mengatur Plat Nomor Kendaraan (NRKB) • Mempersiapkan Kode Pos untuk Pengiriman Dokumen Cara Perpanjang STNK Melalui Aplikasi TANDA
Perpanjangan STNK dapat dilakukan melalui aplikasi TANDA. Berikut langkah-langkahnya;
1. Buka kode aplikasi. 2. Kunjungi situsnya. 3. Pilih tab E-TBPKP (Surat Keterangan Setoran Pajak Kendaraan Bermotor Elektronik). 4. Masukkan plat nomor kendaraan (NRKB). 5. Pilih tahun E-TBPKP. 6. Kemudian akan ditampilkan informasi tentang E-TBPKP. Hal ini perlu agar masyarakat mengetahui bahwa batas waktu STNK akan diperpanjang. 7. Kemudian jika sudah lewat waktunya akan ada peringatan. 8. Pengguna akan diarahkan untuk melihat informasi pembayaran. 9. Pengguna juga akan diarahkan untuk memilih dokumen TBPKP. 10. Pilihan pengiriman ada dua yaitu dari pos atau pengambilan di Samsat tempat STNK didaftarkan. 11. Masukkan alamat pengiriman dan informasi pengiriman Anda. 12. Pengguna diminta mengisi email dan nomor ponselnya. 13. Pilih tombol lanjutan. 14. Akan tersedia beberapa metode pembayaran, silahkan pilih salah satu. Klik pada lanjutan 15. Pilih. 16. Hasilkan uang. 17. TBPKP dikirimkan melalui email atau dapat diambil di Samsat yang mencantumkan STNK Biaya perpanjangan STNK Online.
Berdasarkan penelusuran di situs resmi Samsat Digital Nasional, biaya perpanjangan STNK dikenakan sebesar Rp 10 ribu. Biaya-biaya tersebut di luar pembayaran perpanjangan dan pajak STNK kendaraan. Oleh karena itu, biaya ini dapat dikatakan sebagai biaya tambahan yang diminta oleh pengguna yang menggunakan layanan online STNK.
(rak/mikrofon)