Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Dalam Negeri (Mandagri) Tito Karnavian mengatakan, pemerintah daerah (Pemda) provinsi dan kabupaten/kota harus mendukung program Tiga Rumah Setahun sebagai salah satu prioritas Presiden RI Prabowo Subianto.
Hal itu disampaikan Tito pada acara silaturahmi pengembang bersama Menteri Perumahan dan Permukiman, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertanahan dan Perencanaan Fisik (ATR) yang diselenggarakan oleh PT Bank Tabungan Negara/BTN (Persero). Menara BTN, Jakarta, Jumat (8/11).
“Sekarang momentumnya bagus sekali, kenapa? Karena kepala daerah lebih dari 500 orang, lebih dari setengahnya adalah kepala daerah sampai pemilihan presiden daerah (pemilihan kepala daerah) dibuka Februari tahun depan (kalau tidak ada umum) Tito kepada Antara dikutip mengatakan: “Pejabat ini sedang bertugas, kami lebih mudah berkomunikasi dengan mereka.”
Menurut Tito, ada beberapa hal yang harus dibenahi pemerintah daerah untuk mewujudkan rencana tersebut.
Pertama, ia meminta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk mengidentifikasi dan menghibahkan tanah atau aset/bekas Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak terlalu jauh dari pusat kota atau desa untuk mendukungnya dan menghibahkan Program Tiga Juta Rumah.
Kedua, pemerintah daerah didorong untuk menciptakan gerakan solidaritas sosial atau gotong royong, terutama bagi mereka yang dapat membantu kelompok yang membutuhkan.
Misalnya donasi tanah, seperti Marwar Sirit, Menteri Perumahan dan Permukiman (PKP) yang menghibahkan lahan seluas 2,5 hektar di Tangerang, Banten secara gratis kepada masyarakat kecil.
Lanjutnya: Dengan konsep gotong royong, kami berharap tindakan Pak Ara akan memberikan efek bola salju yang semakin besar. katanya
Selain itu juga memfasilitasi perizinan dan pajak dari pemerintah daerah. Mulai dari penghapusan Bea Perolehan Hak Guna Bangunan (BPHTB) dari pemerintah daerah/kota, persetujuan mendirikan bangunan (PBG) selama 10 hari, sertifikat kesesuaian fungsi (SLF), penyederhanaan persyaratan, hingga kepastian waktu penerbitan izin.
“Pasal 44 ayat 6 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 menyetujui atau menghapuskan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kementerian ATR-BPN (Perencanaan Wilayah dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional), Kementerian PKP (Perumahan dan Kawasan Permukiman), dan kemudian pemerintah daerah, katanya: “Daerah, Provinsi, Daerah/ota, Dinas Pendapatan (seperti soal pajak yang berkaitan dengan Dinas Pendapatan), bersama rekan-rekan Bank Tabungan Negara (BTN), serta properti untuk meyakinkan (Pemkab)”.
Begitu pula dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang menyebutkan bahwa izin persetujuan PBG dapat diberikan dengan memperhatikan kondisi keuangan pemerintah daerah terkait, pengurangan atau penghapusan biaya PBG.
Dikatakannya dalam waktu dekat akan menerbitkan surat edaran terkait pembatalan BPHTB program perumahan MBR dan pembatalan biaya PBG dari MBR.
“Ini yang penting. Minggu depan pasti saya terbitkan. Setelah itu saya sosialisasikan langsung (soal SE ke pemerintah daerah),” kata Tito. Dukungan dengan cara yang berbeda. Dua di antaranya adalah penggunaan tanah sitaan koruptor yang dialihfungsikan menjadi perumahan rakyat dan lain-lain, serta tanah atau aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Pemerintah menilai program 3 juta rumah per tahun sebagai salah satu program prioritas untuk menyediakan perumahan bagi masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Tiga juta rumah yang dimaksud memiliki rencana pembiayaan yang berbeda-beda dan tergolong gratis hanya untuk kategori tertentu.
(tim/mikrofon)