Jakarta, CNN Indonesia —
Uang elektronik atau kartu tol elektronik dapat habis masa berlakunya jika Anda meninggalkan jalan tol melebihi batas waktu yang ditentukan. Namun, meski demikian, Anda tetap bisa keluar jalan tol menggunakan tol elektronik yang sama tanpa dikenakan denda atau sanksi lainnya.
Jasa Marga, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Tol, pernah menjelaskan, ada batas maksimal penggunaan tol yang ditentukan oleh operator.
Secara umum pada sistem jalan raya terbuka waktu pemakaian 1,5 sampai 2 kali waktu tempuh normal. Dalam sistem tertutup, durasi maksimum ditentukan oleh kecepatan rata-rata dan panjang jalan raya.
Jika melebihi durasi maksimal maka pengguna tidak dapat mengakses pintu keluar tol. Ada banyak alasan mengapa pengguna memaksakan diri di jalan raya, seperti pemogokan, situasi darurat, kecelakaan atau beristirahat di tempat istirahat.
Ketika pengguna di gerbang tol tersebut keluar, status “E-Toll Expired” akan ditampilkan saat menyentuh e-Toll. Jika demikian, maka pembatas jalur otomatis (ALB) atau palang gerbang tol yang biasanya terbuka otomatis setelah transaksi tidak akan aktif.
Jasa Marga menjelaskan, mekanisme ini merupakan bentuk pengendalian transaksi yang dilakukan operator jalan raya untuk keamanan dan pengelolaan pendapatan agar tidak terjadi kerugian.
Nasihat pertama bagi Anda yang mengalami situasi ini adalah tetap tenang dan tidak panik. Kemudian tekan tombol bantuan di pintu tol atau hubungi petugas.
Petugas akan membantu menyelesaikan transaksi dengan tarif sesuai gerbang tol asal. Anda tidak akan dikenakan hukuman atas kejadian seperti ini. (jelek/jelek)