Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi mengungkapkan, tokoh AK dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang penutupan situs judi online yang melibatkan pegawai Departemen Komunikasi dan Digital (Komdigi) rupanya tak lolos.
Pada tahun 2023, AK dilaporkan mengikuti proses seleksi untuk menerima dukungan teknis calon Sistem Pemblokiran Konten Negatif Terbatas Kementerian Komunikasi dan Teknologi.
Dan hasilnya tersangka AK dinyatakan gagal, kata Direktur Reserse Polda Metro Jaya Kombes Vira Satya Triputra kepada wartawan, Selasa (5/11).
Meski tak lolos, AK tetap dibuat oleh Kemenkominfo. Padahal, AK berhak mengatur dan memblokir situs judi online.
Fakta bahwa Tersangka AK kemudian ditetapkan dan diberi wewenang untuk memblokir situs perjudian online berarti Tersangka AK memang mempunyai kewenangan untuk memblokir situs perjudian online, kata Vira.
Wira mengatakan, Wakil Penyidik Jatanras Ditreskrim Polda Metro Jaya saat ini tengah mendalami alasan AK bekerja di Kemenkominfo padahal belum melalui proses seleksi.
“Kami masih melakukan penyelidikan menyeluruh untuk menjawab mengapa tersangka AK tidak lolos seleksi namun tetap berhasil bekerja di Kementerian Komunikasi dan Digital, khususnya bekerja sebagai tim pemblokiran perjudian online,” ujarnya.
AK merupakan pengendali ‘kantor satelit’ bersama dua tersangka AJ dan A. “Kantor Satelit” ini terletak di sebuah toko di Grand Galaxy, Kota Bekasi yang ditemukan polisi pada Jumat (1/1/2018) lalu. 11).
Polisi mengungkapkan, 12 karyawan juga bekerja di ‘kantor satelit’ ini. Dari jumlah tersebut, delapan orang bekerja sebagai operator dan sisanya sebagai administrator.
Dalam pengoperasiannya, karyawan ini ditugaskan untuk mengumpulkan daftar situs judi online. Kemudian, daftar yang terkumpul akan disaring oleh tersangka AJ melalui akun Telegram AK.
“Jadi situs-situs yang mengumpulkan uang, yang dikumpulkan setiap dua minggu sekali, akan dihapus dari daftar,” kata Wira.
“Setelah daftar website dibersihkan, AK akan mengirimkan daftar website untuk memblokir tersangka R,” ujarnya.
Polda Metro Jaya menetapkan 15 tersangka kasus penyalahgunaan wewenang penutupan situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dari 15 tersangka ini, 11 orang merupakan pegawai Komdigi.
(dis/DAL)