Jakarta, CNN Indonesia —
Seorang gadis remaja bernama VLR (17) diduga dipenjara dan diperkosa di sebuah gudang di kawasan Sebodas Kota Tangerang.
Kejadian bermula saat korban bertemu dengan pelaku YH (19) melalui media sosial Facebook dan menjalin hubungan. Singkat cerita, korban kemudian bertemu dengan pelaku pada Jumat (18/10) lalu di kawasan Jakarta Barat.
Pelaku kemudian membawa korban ke sebuah rumah di kawasan Sebodas. Sesampainya di TKP, korban kemudian diajak pelaku menuju gudang lantai 2.
Kurang lebih 10 hari, korban berada di gudang lantai dua terlapor dan terlapor menyetubuhi korban, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombis Adi Ari Siam Andradi kepada wartawan, Selasa (10). . Berhubungan seks.” /29).
Eddy mengatakan, tidak banyak yang bisa dilakukan korban saat itu. Sebab, pelaku juga pernah mengancam korban jika menolak permintaannya.
Korban menerangkan, jika korban menolak maka pihak pelapor akan mengikat korban dengan tali, ujarnya.
Singkat cerita, korban akhirnya berhasil kabur dan meninggalkan rumah pelaku. Korban kemudian menemui saksi AMS dan menceritakan kejadiannya.
Mendengar cerita itu, saksi membawa korban ke Polsek Jationg untuk melaporkan kejadian tersebut. Setelahnya, anggota Reskrim Polsek Jatiuwung membawa korban ke Polres Metro Tangerang Kota.
Ade Ary mengatakan, pihaknya resmi menerima laporan korban pada Minggu (27/10). Ia mengatakan, visum korban dilakukan oleh bidan dan visum luar juga.
“Otopsi bidan akan mendukung Pasal 81, 82 UU PA. Dan visum luka akan mendukung Pasal 333 KUHP,” ujarnya.
Selain itu, Adeyari mengatakan beberapa saksi juga sudah diperiksa. Mereka antara lain R, ayah korban, dan AMS, saksi yang membunuh korban saat berlari.
Upaya terus mencari dan menangkap pelaku, kata Eddie Ari. (kabut/cahaya)