Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mencoba menghitung pajak pesangon bagi pelatih Manchester United (MU) yang baru saja memecat Erik ten Haag.
Mereka mencoba membuat simulasi dengan asumsi pemecatan pelatih asal Belanda itu dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 21 Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. PHK Ten Haag senilai Rp 275 miliar per hitungan.
“Apabila pegawai mendapat pesangon sebesar Rp275 miliar, pemberhentian PPh Pasal 21 mempunyai tarif progresif tersendiri dan hanya berlaku satu kali,” kata pegawai DJP dalam video di akun X @DitjenPajakRI, Senin (11/11). ). ). .
DJP menyebutkan ada 4 tingkatan pajak. Pertama, pajak pesangon sampai Rp50 juta sebesar 0 persen, artinya tidak ditarik.
Kedua, Rp 50 juta – 100 juta dikenakan PPh 21 persen.
Tingkat ketiga adalah pemberhentian dengan nominal Rp100 juta hingga Rp500 juta yang dipungut sebesar 15 persen. Sedangkan yang keempat, jumlah pencairan di atas Rp500 juta dikenakan tarif 25 persen.
“Mari kita hitung semua lapisannya. Yang pertama Rp 50 juta, (PPh) Rp 0. Lalu Rp 50 juta-Rp 100 juta dikalikan 5 persen, Rp 50 juta sama dengan Rp 2,5 juta (PPh lapisan kedua). Lapisan berikutnya 15 Dikalikan persentase, 15 persen ini dikalikan Rp400 juta, jadi (PPh tingkat ketiga) tetap Rp60 juta, Rp275 miliar dikurangi Rp400 juta, jadi Rp274,5 miliar dikalikan 25 persen ) Kita dapat Rp 68,62 miliar,” kata DJP.
“Sekarang kita tambah semua (lapisan pajaknya). Jadi, total PPh pasal 21 (dari pemecatan Erik ten Haag) adalah Rp68.687.000.000,” tegasnya.
Lebih lanjut, DJP Kementerian Keuangan menegaskan, penghitungan PPH 21 akan mudah jika menggunakan kalkulator pajak. Dapat diakses langsung di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak jasa.go.id.
(Minggu/Agustus)