Jakarta, CNN Indonesia –
Presiden Prabowo Subiano telah mengirimkan Surat Presiden (Surpers) kepada DPR RI perihal calon pimpinan (CAPIM) dan anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa jabatan 2024-2029. Perpres tersebut memuat daftar 20 nama, masing-masing 10 wakil ketua dan calon anggota Dewas KPK, yang akan dipilih DPR.
Keputusan Presiden No. R60/PRES/11/2024 tanggal 4 November 2024 tentang Calon KPK dan Dewas Tahun 2024-2029, DPR RI saat ini bertugas melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon tersebut.
Menanggapi surat Presiden tersebut, Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan Fraksi PDIP mengapresiasi keputusan Presiden yang tetap melanjutkan kerja sama dengan Kapim dan Dewas KPK yang proses rekrutmennya dilakukan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Dia mengatakan, sesuai perintah Presiden, Fraksi PDIP akan memverifikasi nama-nama pimpinan penting dan pengawas KPK.
“Meski Pimpinan KPK dan Dewas telah dipilih secara politis, namun Fraksi PDIP di DPR akan menggunakan haknya untuk memilih calon pimpinan KPK dan Dewas secara profesional,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya.
Katanya, Fraksi PDIP juga akan mengikutsertakan aktivis dan masyarakat sipil yang tertarik mengetahui prestasi pimpinan KPK dan Dewas.
Kata DPR yang juga anggota, seraya menambahkan bila memungkinkan akan membuka pintu bagi masyarakat luas, akademisi, dan penggiat antikorupsi untuk memberikan masukan dan data penting agar anggota dewan dapat memilih KPK terbaik. Atasan dan pemimpin
Namun kami menyadari saat ini terjadi penurunan kepercayaan masyarakat terhadap KPK, terutama pasca perubahan UU KPK dan banyaknya keluhan moral opini masyarakat terhadap pimpinan KPK, tulisnya.
Lebih lanjut dia menyatakan, pekerjaan pimpinan KPK dan Dewas ke depan sangat sulit karena berbagai alasan.
Pertama, harus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga penegak hukum yang bersih, profesional, jujur, dan imparsial. Selain itu, K.P.K. Para pemimpin dan para dewa juga menjadikan Kanun sebagai panglima tertinggi.
Kemudian faktor kedua, Komisi Pemberantasan Korupsi harus mampu memperkuat sistem hukum dan mempengaruhi Presiden dan DPR untuk memperkuat kerja legislatif guna memperbaiki sistem hukum nasional, khususnya dalam pemberantasan korupsi. Harus memenuhi syarat.
Ketiga, Komisi Pemberantasan Korupsi harus mampu memimpin kerja pemberantasan korupsi yang mencakup semua sektor. Setidaknya fokus pada pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam yang merugikan lingkungan dan merugikan negara secara keseluruhan, ujarnya.
Keempat, pimpinan komite antikorupsi juga harus menggerakkan organisasinya sebagai pelopor penegakan hukum, bekerja sama dengan pemerintah dan masyarakat untuk membangun budaya antikorupsi.
Terakhir, percayalah DPR dalam hal ini Komisi 3 akan memilih yang terbaik melalui prosedur yang telah ditentukan dengan semangat musyawarah, ujarnya. (ori/ori)