Jakarta, CNN Indonesia.
Menteri ATR dan Pimpinan BPN Nusron Wahid angkat bicara soal kasus sengketa Hotel Sultan antara pemerintah dan PT Indobuildco milik Pontjo Sutow.
Ia menegaskan, kepemilikan Hotel Sultan bukanlah hak guna komersial (HGU), melainkan hak guna bangunan (HGB). Sementara hak pengelolaan (HPL) hotel tersebut menjadi milik Menteri Sekretaris Negara.
Nusron mencatat, kasus Hotel Sultan masih menunggu proses di pengadilan negeri.
Sekarang kita lihat apa keputusan hukumnya, kita periksa, kata Nusron di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (5/11).
Perebutan penguasaan Hotel Sultan sudah berlangsung cukup lama.
Bos PT Indobuildco Pontjo Sutowo menegaskan, mereka tetap punya hak mengelola hotel tersebut.
Sementara itu, pemerintah mengklaim HGB milik kubu Pontjo telah hilang. Oleh karena itu, lahan tersebut harus dikembalikan kepada negara, dalam hal ini Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).
(skt/pta)