Jakarta, CNN Indonesia —
Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Birin tak memenuhi tuntutan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Senin (18/11).
Hingga siang ini, KPK belum menerima konfirmasi dari pihak terkait.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulisnya, Senin, mengatakan, “sampai saat ini yang bersangkutan belum hadir sebagai saksi yang dipanggil penyidik dan tidak memberikan alasan ketidakhadirannya” 11).
Kuasa hukum paman Birin, Soesilo Aribowo mengaku belum mendapat informasi apa pun dari kliennya terkait pemanggilan KPK.
“Saya tidak menerima informasi, apakah dikirim dan diterima oleh yang bersangkutan?” Kata Pak Soesilo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Agenda pemeriksaan ini merupakan yang pertama kalinya setelah Paman Birin meraih penghargaan Praperadilan. Saat ini, Paman Birin lolos dari jeratan hukum kasus dugaan suap dan penerimaan pensiun.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi bertugas mengusut Paman Birin. Hakim menilai penetapan Paman Birin sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Hakim menyebut Paman Birin tidak tertangkap basah melakukan perbuatan (OTT), sehingga harus diperiksa terlebih dahulu sebelum diberi status tersangka.
Sementara itu, hakim menyebut penyidik KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap Paman Birin. Hal ini diketahui dari minimnya alat bukti yang dibawa tim Kantor Hukum KPK pada sidang perdana. Paman Birin tidak dipanggil secara sah ke persidangan.
“Penyidikan terhadap calon tersangka tidak dilakukan oleh terdakwa (KPK),” kata hakim.
Sehari setelah putusan dibacakan di hadapan persidangan pada Rabu (13/11), Paman Birin mengajukan pengunduran dirinya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan. Sekretaris Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Bapak Roy Rizali Anwar, ditunjuk menjadi pengurus Kalimantan Selatan.
Kasus yang menyeret Paman Birin ini bermula dari OTT pada awal Oktober lalu. 6 orang yang ditangkap dalam operasi tersebut ditahan KPK.
Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pertamanan (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kepala Dinas Cipta Karya, dan Pejabat Pengikat (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah. (YUL), pengelola Rumah Tahfidz Darussalam dan pemungut pajak, Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Departemen Dalam Negeri Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Mereka diduga melanggar pasal 12 lit. A atau B atau pasal 11 dan/atau pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) digabung dengan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan donaturnya adalah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat. 1 menyala. a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat. 1 1 KUHP.
(ryn/DAL)