Jakarta, CNN Indonesia —
Petisi penolakan usulan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 telah dihapus di kalangan netizen.
Mayoritas warganet menilai kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen tanpa alasan memberikan beban besar bagi masyarakat dan akan menaikkan harga berbagai jenis barang kebutuhan pokok.
Kenyataannya, keadaan perekonomian masyarakat belum membaik, apalagi dengan tingginya angka pengangguran dan pemutusan hubungan kerja.
Petisi tersebut dibuat dan dibagikan oleh akun @barengwargaX pada Selasa (19/11). Dalam cuitannya, RUU tersebut menuntut pemerintah segera mencabut kenaikan PPN.
“Kenaikan PPN akan berdampak langsung kepada masyarakat karena menyasar kebutuhan pokok. Jika keputusan kenaikan PPN dibiarkan maka harga bahan bakar minyak (PPM) sabun mandi juga akan naik. Daya beli masyarakat akan meningkat. sulit memenuhi kebutuhan hidup,” cuit akun tersebut
Pantauan fun-eastern.com, Kamis (21/11) pagi, ‘Pemerintah, segera batalkan kenaikan PPN!’ Tercatat 2.808 orang menandatanganinya.
Selain petisi, netizen juga mengutarakan gerakan gaya hidup minimalis sebagai bentuk protesnya. Dalam gerakan ini, masyarakat diimbau untuk mengurangi konsumsi barang tertentu yang terkena PPN guna mengurangi beban pajak. Pasalnya, konsumsi masyarakat menjadi salah satu faktor pertumbuhan ekonomi.
PPN akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai tahun depan. Peningkatan ini terkait dengan Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Aturan tersebut mengatur kenaikan PPN menjadi 11 persen mulai tahun 2022 dan menjadi 12 persen mulai tahun 2025.
“Tarif PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku setelah tanggal 1 Januari 2025,” bunyi Pasal 7 ayat 2 undang-undang tersebut.
Kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai tahun 2025 sejalan dengan amanat UU HPP, kata Menteri Keuangan Shri Muliani. Dia menegaskan, tidak ada pembahasan bahwa penerapan kenaikan pajak akan ditunda.
Meski banyak perbincangan mengenai kenaikan pajak di tengah lemahnya daya beli, Shri Mulyani mengingatkan APBN harus kuat sebagai peredam guncangan perekonomian.
“Kekuatan APBN harus tetap dijaga karena APBN harus berfungsi dan mampu merespons episode krisis keuangan global. Kita tetap ingin menjaga counter cycle,” ujarnya dalam rapat kerja Komisi XI, Rabu ( 13/11). )
(Telp/SFR)