Surabaya, CNN Indonesia —
Ivan Sujanto, pelaku pengancaman atau pelecehan terhadap EN, siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, terancam hukuman tiga tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jatim Kompol Dirmanto mengatakan, Ivan diancam setidaknya dengan dua pasal. Lebih jelasnya Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau pasal 335 KUHP ayat (1) no. 1 KUHP.
Dakwaan yang tercantum di sini adalah Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat (1) ayat 1 KUHP, kata Dirmanto di Polrestabes Surabaya, Kamis (14/11) malam.
Pasal 80 (1) UU No. 35 Tahun 2014 berbunyi: “Barangsiapa melanggar ketentuan Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak 72 juta dinar.”
Sedangkan Pasal 76 c UU No-35 Tahun 2014 menyatakan “Setiap orang dilarang melakukan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.”
Kemudian pada ayat (1) angka 1 pasal 335 KUHP disebutkan: “Barang siapa yang secara melawan hukum memaksa orang lain untuk berbuat, tidak berbuat atau membiarkan sesuatu, dengan menggunakan kekerasan, perbuatan lain atau perlakuan yang tidak menyenangkan atau dengan ancaman kekerasan. perbuatan lain atau perlakuan yang tidak menyenangkan, baik terhadap diri sendiri maupun terhadap orang lain.’
Ancaman hukumannya 3 tahun penjara, kata Dirmanto.
Ivan Sujinto resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman dan pelecehan terhadap siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, berinisial EN. Dia kini dijebloskan ke ruang tahanan Polrestabes Surabaya.
Ivan tidak menerimanya karena E.N. Diduga bercanda menyebut anak Ivan, EL, rambutnya seperti anjing pudel.
Pelaku arena hiburan malam itu juga mengunjungi EN di sekolahnya. Dengan memotong dan menggonggong, dia memaksa anak di bawah umur itu untuk meminta maaf.
(frd/sfr)