Jakarta, CNN Indonesia —
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, tidak ada motif politik di balik penunjukan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasia Limbong alias Tom Limbong dalam kasus korupsi impor gula.
Pernyataan tersebut disampaikan Kejaksaan Agung hari ini (11 Maret 2016) dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Jakarta. Anggota dan pimpinan komisi mempertanyakan status tersangka Tom Limbong kepada Jaksa Agung.
“Dalam kasus Tom Limbong, kami tidak pernah bermaksud membicarakan politik,” kata Burhanuddin.
Dia mengatakan, Kejaksaan Agung mempunyai kewenangan kehakiman untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Namun Burhanuddin tak membeberkan detail kasus penangkapan Tom Limbong.
Ia berkata: “Mengenai apa yang akan dimuat di media, saya akan meminta Jampedos untuk memberitahukannya nanti.”
Dia hanya mengatakan, tidak mudah menetapkan seseorang sebagai tersangka. Peneliti harus mengikuti proses dan langkah yang ketat.
“Dan tidak mungkin kami mengetahui ada orang yang dijadikan tersangka, itu merupakan pelanggaran HAM. Kami tentu akan berhati-hati,” tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah anggota Komisi III meminta klarifikasi kepada Jaksa Agung atas penetapan terdakwa Tom Limbong. Anggota F-Gerindra Mohammad Rahul menilai pemilihan Tom Limbong terlalu cepat dalam kasus ini.
Ia tak ingin pemerintahan Prabhu Subianto terkesan menggunakan hukum sebagai alat politik.
“Jaksa Agung, jangan sampai kasus ini menimbulkan persepsi negatif di masyarakat dan persepsi bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menggunakan hukum sebagai alat politik,” ujarnya.
Anggota F-NasDem Rodianto Lalo juga menekankan bahwa penerapan undang-undang tersebut harus adil. Dia terkejut karena Tom tiba-tiba menyebut nama tersangka.
Menurutnya, wajar jika masyarakat berpandangan negatif terhadap kasus ini.
“Karena kita takut dengan persepsi masyarakat yang menganggap penegakan hukum selalu sigap. Hanya menyasar orang-orang tertentu, menyasar kasus-kasus yang sudah tua,” kata Rodianto.
Kejaksaan Agung menetapkan Tom Limbong dan mantan Direktur Utama Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan kekuasaan impor gula atas nama CS.
Tom Limbong telah menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Menteri Perdagangan dengan menerbitkan izin persetujuan impor (IP) dengan kedok untuk mengisi kembali cadangan gula nasional dan menstabilkan harga gula dalam negeri padahal Indonesia mengalami surplus gula.
Tom Limbong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan persetujuan kepada pihak yang tidak berwenang untuk mengimpor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP).
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menyebutkan kerugian pemerintah akibat impor gandum yang tidak sesuai standar hukum mencapai $400 miliar.
Tom Limbong pun hadir dalam sidang pendahuluan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) pada Selasa (5/11). Dia mengkritisi proses penyidikan yang dilakukan Tim Reserse Khusus Kejaksaan Agung. (thr/tsa)