Jakarta, CNN Indonesia —
Bareskrim Polri menangkap 58 tersangka dalam 47 kasus peredaran pornografi anak dalam kurun waktu Mei hingga November 2024.
Wakil Direktur Cyber Crime Kombes Polri Dani Kustoni mengatakan, puluhan tersangka diamankan akibat penyerangan yang terjadi di seluruh Indonesia.
Selain membuka kasus tersebut, Bareskrim juga mengajukan permintaan pemblokiran sekitar 15.659 situs pornografi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Pada Mei-November 2024, terdapat 47 kasus dan 58 tersangka, serta diminta memblokir 15.659 situs pornografi online dan 589 link yang disampaikan kepada publik,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (13/11). .
Dani menjelaskan, dari puluhan kasus yang terungkap, ada beberapa kasus eksploitasi anak dan peredaran konten pornografi yang menonjol. Kasus pertama, kata dia, berhasil ditemukan pada Oktober 2024 dan pelakunya berinisial OS.
Dani menjelaskan, pembuat OS bertanggung jawab mengelola sekitar 27 situs yang memuat konten pornografi anak dan dewasa. Salah satu situs tersebut bernama bokep.cfd. Situs ini dikelola pelaku sejak tahun 2015.
Modus mencurigakannya mulai dari mencari konten video pornografi, kemudian membuat website, mengunggah, dan mengelola website secara mandiri, jelasnya.
Saat melakukan perbuatannya, dia menyebut tersangka OS meraup ratusan juta rupee dari pengelolaan situs porno. Dani mengatakan, perbuatan OS dilakukan saat bekerja sebagai pegawai honorer sebagai pengurus atau pengelola lokasi desa di Kantor Desa Pangandaran.
“Keuntungan dari Adsense mencapai ratusan juta rupee, yang merupakan pendapatan berupa bagi hasil di Google untuk setiap iklan yang diklik pengunjung situs,” ujarnya.
Kasus kedua, kata dia, juga berhasil terungkap pada Oktober lalu yang melibatkan tiga orang pelaku berinisial MS, S, dan SHP. Ketiganya bekerja sama mengelola grup Telegram yang berisi konten mulai dari pornografi anak dan sesama jenis.
Kata Dani, di grup Meguru Sensei dan Acil Sunda terdapat konten video pornografi anak, bahkan pelaku langsung mengambil tindakan.
Selain itu, ketiga penulis tersebut juga menyebutkan bahwa mereka mengenakan biaya sebesar Rp 50 ribu bagi yang ingin bergabung dalam grup tersebut.
Berdasarkan data terakhir yang diperoleh penyidik, kata dia, ada 2.701 anggota yang tergabung dalam grup Telegram Meguru Sensei. Sedangkan grup Acil Sunda beranggotakan 2.222 orang.
“Ada adegan yang diamati dengan anak di bawah umur dan adegan sesama jenis atau laki-laki,” jelasnya.
Dani mengatakan, pelaku turut berperan dalam melakukan aksinya. Tersangka MS berperan dalam mencari dan mengunggah video porno untuk didistribusikan di grup Telegram Meguru Sensei.
Sedangkan pelaku S dan SHP berperan sebagai pelaku konten pornografi dan juga mencari anak-anak untuk dijadikan ‘rekan mainnya’. Konten porno buatan S dan SHP disebarkan di grup Telegram Acil Sunda.
Tersangka juga mencari bakat dan melakukan adegan tidak senonoh dengan anak di bawah umur serta merekam konten video tidak senonoh, ujarnya.
Menurut Dani, tersangka S dan SHP juga mengiming-imingi penambang tersebut agar mendapat untung besar jika mau melawan.
“Kami berjanji akan mendapat sebagian uang dari video yang terjual,” tutupnya (tfq/isn)