Jakarta CNN Indonesia —
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengatakan situs dan aplikasi perjudian online (judol) terkadang mendapat tentangan, namun mengaku siap mengambil jalur hukum jika diperlukan.
“Teman-teman, Dalam hal ini, pemerintah Kementerian Perhubungan dan Pendidikan Tinggi; Tahukah Anda bahwa terkadang Anda menemui hambatan saat menutup website atau aplikasi? Oke Kami akan menyelesaikannya. Kalau ada pengaduan dari masyarakat akan ditutup,” kata Menteri Komunikasi dan Pendidikan Tinggi Meutya Hafid dalam konferensi pers yang digelar di kantor Komdigi Jakarta, Kamis (21/11).
“Saya siap menghadapi tuntutan tersebut. Kami akan menjelaskan mengapa situs-situs tersebut menyangkal bahwa mereka saat ini terlibat dalam perjudian online, ”ujarnya.
Komdigi bersama Desk Pemberantasan Judol telah memblokir 92.940 situs dan IP sejak 4 November 2024.
2.822 aset juga dikelola dari file share dari tabel terintegrasi ini; Google/YouTube diikuti dengan 1.308 properti.
Kemudian, Tabel ini juga menemukan 691 item dari X (sebelumnya Twitter), masing-masing 99 dan 48 item dari Telegram dan TikTok.
Meutya juga mengatakan, pihaknya telah memblokir 1.361 kata kunci di Google dan 7.252 kata di Meta.
Sayangnya, Angka ini tidak secepat yang kita inginkan. Pasalnya, pemblokiran konten di platform teknologi besar tidak bisa dilakukan langsung oleh pemerintah.
“Kami sudah bersurat ke Google, kami sudah bersurat ke TikTok, dan kami sudah bersurat ke Meta untuk bekerja sama menghilangkan kata kunci tersebut,” jelasnya.
Sebagai informasi, Desk Pemberantasan Judol berinteraksi dengan berbagai kementerian dan organisasi seperti Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Digital; Kementerian Pendidikan Tinggi Kementerian Sains dan Teknologi Agama
Selain itu, Di meja ini, Bank Indonesia (BI); Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK); Termasuk juga TNI dan Polri.
Tangkap influencernya
Selain menindak situs web dan aplikasi, pemerintah juga menangkap 85 orang berpengaruh yang mempromosikan atau mengadvokasi Judal di media sosial.
“Untuk aktivitas khusus kami yang berhubungan dengan influencer. Kami berinteraksi dengan banyak orang. “Ada sekitar 85 orang yang mendukung hal tersebut pada saat pembentukan meja ini, termasuk para tersangka,” kata Komisaris Polisi Kerajaan Thailand. kata Kepala Badan Reserse Kriminal Kompol Wahyu Widada.
Sayangnya, Wahyu tidak menyebut influencer yang diidentifikasi polisi sebagai tersangka.
(angin/angin)