JAKARTA, CNN Indonesia —
Rustam Efendija, Asisten Analis Kebijakan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, mengatakan ada sinergi antara pungutan umum atau pajak tambahan (PKB) mobil dengan bea balik nama kepemilikan mobil. (BBN-KB) yang berlaku mulai tahun 2025 mudah diterapkan.
Opsi perpajakan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Fiskal antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Menurut Rustam, kebijakan obsena tidak membebani wajib pajak (WP) maupun konsumen. Ketentuan luasnya terdapat dalam Undang-undang (UU) No. Januari 2022 tentang Hubungan Fiskal antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang mulai berlaku pada tahun depan.
Jika nanti diterapkan, pemerintah pusat akan memiliki kekuasaan untuk mengontrol pilihan perpajakan meskipun mereka merupakan pemerintah daerah.
“Ke depan akan ada pembatasan tarif dan melalui opsi ini otomatis sahamnya akan diperoleh. Padahal tujuan utamanya adalah untuk mendistribusikan dan meningkatkan kapasitas lokal,” kata Rustam dalam diskusi online, Kamis (21/11). .
“Kekuasaan juga ada di pusat. Kalau ini menghambat pertumbuhan, maka pemerintah juga akan memberikan ruang kepada HKPD. Prinsipnya, pemerintah tidak akan memberikan kekuasaan lagi kepada daerah untuk memungut pajak tambahan,” ujarnya kemudian. .
UU No. Ini adalah salah satu peraturan pajak daerah di 1. Januari 2022 adalah kumpulan peluang yang diatur pemerintah. Pajak pilihan meliputi pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), PKB, dan BBN-KB.
Selain itu, pemerintah kabupaten/kota juga memungut peluang dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Peluang perpajakan diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah. Pengenaan pajak tambahan dengan persentase tertentu dapat sangat bervariasi.
Pilihan pajak daerah dan pajak daerah/pajak kota yang menggantikan skema bagi hasil dan hak penyesuaian tanpa menambah beban wajib pajak.
Mengutip data Departemen Keuangan, peluang pajak akan mendorong peran daerah dalam memperluas pajak daerah bagi pemerintah daerah dan kabupaten untuk memperluas basis pajak daerah.
(kaleng/mikrofon)